Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polres Aceh Barat Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

IMG 20221018 WA0038

Hariandaerah.comMEULABOH – Polres Aceh Barat menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,39 gram, dari 7 tersangka yang di tangkap dari sejumlah lokasi di Wilayah Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Selasa (18/10/2022).

“Barang bukti narkotika yang kita amankan seberat 13,39 gram jenis sabu-sabu, ada juga perangkat alat hisap, dan beberapa HP milik tersangka,” katanya.

Wakapolres Aceh Barat Kompol Aditia kusuma menjelaskan, bahwa 7 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut yakni TR (27), YS (22), AR (38), AS (35), IR (38), AM (25), SF (37) adalah hasil dari pengungkapan 5 kasus yang terjadi pada bulan Agustus sampai September.

BACA JUGA:  Keppres Pemecatan Ferdi Sambo Resmi Telah Ditandatangani Presiden

Aditia menambahkan, ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Hasil dari investigasi narkotika jenis sabu- sabu ini berasal dari luar kabupaten Aceh Barat, kita akan melakukan upaya lebih lanjut untuk memberantas narkoba dengan komitmen tinggi meski butuh kesabaran dalam mengungkapkannya,” imbuhnya, Senin (17/10/2022).

BACA JUGA:  Kejati Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka di Kasus TPPU

Sementara, para tersangka beserta dengan barang bukti, diperlihatkan kepada para AWak Media saat Press Conference yang berlangsung di Mapolres setempat.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *