Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kasus Arjun Sibolga Guncang Simeulue, Aktivis Desak Hukuman Mati bagi Pelaku

WhatsApp Image 2025 01 02 at 21.59.57
Aktivis Simeulue, Ahmad Hidayat. (Foto: hariandaerah.com/H).

SIMEULUE – Kasus pembunuhan tragis terhadap almarhum Arjun di Masjid Agung Sibolga terus menyisakan duka mendalam, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Simeulue, tempat korban berasal.

Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan Arjun tersebut dinilai sebagai tindakan keji dan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan serta kesucian rumah ibadah.

Aktivis asal Simeulue, Ahmad Hidayat, yang akrab disapa Wak Rimba, menyampaikan rasa duka dan kemarahan mendalam atas kejadian itu. Menurutnya, tindakan brutal para pelaku tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga mencederai martabat manusia dan menodai kesucian tempat ibadah.

“Pembunuhan terhadap almarhum Arjun adalah bentuk kebiadaban terhadap kemanusiaan. Lebih menyakitkan lagi, peristiwa itu terjadi di rumah Allah  Masjid Agung Sibolga  tempat yang seharusnya menjadi pusat kedamaian, bukan lokasi pertumpahan darah,” ujar Wak Rimba kepada sejumlah media, Selasa (4/11/2025).

Wak Rimba menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Polres Sibolga belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Berdasarkan rilis tersebut, kelima pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Namun, menurutnya, hukuman itu terlalu ringan dibanding perbuatan yang telah menghilangkan nyawa seseorang secara keji.

BACA JUGA:  Sat Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Pemerkosaan Serta BB Kepihak JPU

“Kami masyarakat Simeulue merasa hukuman 15 tahun tidak setimpal. Para pelaku telah menganiaya dan membunuh tanpa alasan jelas, bahkan di tempat suci. Ini tindakan biadab yang layak dijatuhi hukuman maksimal, bila perlu hukuman mati,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindak pengeroyokan yang menyebabkan kematian dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan kembali vonis terhadap para pelaku, agar memberikan efek jera serta keadilan bagi keluarga korban.

“Undang-undang sudah jelas. Pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang bisa dijatuhi hukuman seumur hidup. Maka kami berharap hal ini diterapkan kepada kelima pelaku pembunuhan almarhum Arjun,” tambahnya.

BACA JUGA:  WH Kota Langsa Cambuk Dua Penjudi di Kejaksaan Negeri

Meski demikian, Wak Rimba turut mengapresiasi langkah cepat dan profesional aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai Polres Sibolga telah bergerak cepat dengan menangkap para pelaku kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

“Kami atas nama masyarakat Simeulue mengucapkan terima kasih kepada Polres Sibolga atas respons cepat dan kerja profesionalnya. Namun kami tetap berharap keadilan ditegakkan hingga tuntas,” ujarnya.

Kasus pembunuhan Arjun kini masih menjadi sorotan publik, terutama masyarakat Simeulue yang merasa kehilangan salah satu putra terbaiknya. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan hukuman seadil-adilnya kepada para pelaku, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.


Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *