Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Truk Besar Picu Masalah Jalan di Brebes-Polisi Tegur, Pengusaha Janji Sesuaikan Cara Pengiriman

IMG 20260331 WA0019 1
Kanit Rajawali Satlantas Polres Brebes, Ipda Widodo turun langsung melakukan peneguran kepada pengemudi dan pemilik usaha.(Foto Istimewa)

BREBES – Kemacetan yang tak kunjung reda dan kerusakan infrastruktur jalan yang semakin parah menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Brebes. Permasalahan ini muncul akibat truk bersumbu tiga, yang memiliki dimensi dan beban jauh melampaui kapasitas jalan perkotaan, masih terus masuk dan membongkar muatan di pusat kota, tepatnya di Jalan Letjen Suprapto pada, 31 Maret 2026.

Pelanggaran ini memicu protes dari berbagai pihak yang merasa dirugikan, mengingat tindakan tersebut tidak hanya merusak fasilitas publik vital namun juga membahayakan keselamatan semua orang yang menggunakan jalan.

Ipda Widodo, Kanit Rajawali Satlantas Polres Brebes, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran tersebut. Ia mengakui bahwa memang ada truk sumbu tiga yang melanggar peraturan, bahkan hingga “memakan bahu jalan” saat proses bongkar muatan.

“Jelas jalannya sempit, sesuai aturan kendaraan besar seperti truk sumbu tiga tidak boleh masuk kota. Apalagi bongkar muatan yang jelas mengganggu lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kemacetan parah,” jelasnya.

Pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dengan memberikan teguran langsung kepada pengemudi dan pemilik usaha yang terlibat. Kabar baiknya, para pelanggar menunjukkan kesadaran akan kesalahan yang telah dilakukan dan bahkan mengajukan inisiatif perbaikan.

BACA JUGA:  Dana Nasabah Hilang, Bank Muamalat Digeruduk Warga

“Ke depannya, jika menggunakan truk sumbu tiga, barang akan dibongkar di luar kota lalu diangkut dengan kendaraan lebih kecil seperti L300 atau L200 agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tambah Ipda Widodo. Langkah ini diambil demi kenyamanan, kelancaran lalu lintas, dan keselamatan bersama.

Asrofi, tokoh masyarakat Kelurahan Pasar Batang, menekankan pentingnya peran aktif warga dalam mengawal penegakan aturan, mengingat anggaran Pemda Brebes terbatas untuk perbaikan jalan menyeluruh.

“Kita harus memiliki tekad sama untuk membantu pemerintah menjaga kondisi jalan. Ini kewajiban moral setiap warga agar mencegah kerusakan lebih lanjut yang akan membebani anggaran daerah dan menyusahkan masyarakat sendiri,” tegasnya.

Asrofi juga menyentil praktik oknum yang mendapat keuntungan pribadi dari pelanggaran ini, padahal kerugian ditanggung bersama. Ia berharap instansi terkait seperti Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan memiliki SOP yang jelas dan transparan, serta melakukan penegakan hukum yang konsisten dan adil tanpa pandang bulu jika pelanggaran terus berlanjut.

BACA JUGA:  Pj Bupati Ambil Sumpah dan Serahkan SK 305 Pegawai PPPK Aceh Utara

Wawan, salah satu pengemudi truk yang terlibat, mengakui kesalahannya dan menjanjikan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan humanis yang dibarengi ketegasan mampu menyentuh kesadaran para pelanggar.

Sebagai catatan penting, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, jalan dibagi menjadi kelas I, II, III, dan khusus. Klasifikasi ini bertujuan untuk menentukan jenis dan batas berat kendaraan yang boleh melintas, menjaga kapasitas jalan, mencegah kerusakan dini, serta memastikan kelancaran transportasi barang dan jasa.

Peran aktif masyarakat, ketegasan aparat, dan kesadaran penuh dari pelaku usaha serta pengemudi menjadi kunci utama untuk menciptakan Brebes yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya. Hanya dengan sinergi bersama, permasalahan klasik ini dapat teratasi secara berkelanjutan dengan dampak positif jangka panjang.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *