Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Lampung Selatan Viral, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

WhatsApp Image 2025 04 19 at 14.21.22
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. (Foto: Humas Polda Lampung).

LAMPUNG – Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Lampung Selatan menjadi perhatian publik usai viral di media sosial. Unggahan terkait peristiwa tersebut menuai keprihatinan luas dari warganet.

Menanggapi hal itu, Polres Lampung Selatan langsung mengambil langkah cepat. Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.

“Penyidik telah memeriksa korban, orang tua korban, serta 10 saksi lainnya, termasuk penjaga sekolah, wali kelas, teman korban, dan tetangga sekitar,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Jumat (18/4/2025).

BACA JUGA:  Berikut 15 Personel Polri Yang Dimutasi Akibat Kematian Brigadir J

Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, penyidik turut menyita pakaian dalam korban yang diduga berkaitan dengan kejadian. Sampel tersebut akan dikirim ke laboratorium forensik di Jakarta untuk uji DNA.

“Langkah ini penting untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah. Hasil uji laboratorium akan menjadi penentu arah lanjutan penyidikan,” jelas Yuyun.

Setelah hasil pemeriksaan DNA keluar, penyidik dijadwalkan menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.

Tak hanya fokus pada aspek hukum, Polres Lampung Selatan juga memberi perhatian khusus terhadap kondisi psikologis korban. Korban telah menjalani asesmen psikologis oleh tenaga ahli guna menilai kestabilan emosional serta kemampuannya dalam memberikan keterangan.

BACA JUGA:  Pelaku Jambret Tas Wanita di Kota Langsa Dipukul Massa

“Asesmen dilakukan agar proses pemeriksaan tetap menjunjung aspek kemanusiaan dan psikologis. Korban harus merasa aman dan nyaman selama proses berlangsung,” tutup Yuyun.

Penulis

Penulis: SyafriEditor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *