Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

WhatsApp Image 2025 03 04 at 11.54.08
Pakar hukum yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr. Dahlan Ali. (Foto: Ist).

BANDA ACEH – Pakar hukum sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali, menekankan pentingnya publikasi yang luas terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan).

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kedua rancangan undang-undang ini sangat diperlukan guna mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara para praktisi hukum.

“RUU KUHAP yang terbaru harus dipublikasikan secara luas agar mudah diakses oleh semua pihak. Sebab, regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim, tetapi juga menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta tatanan masyarakat yang beradab,” ujar Dr. Dahlan, Selasa (4/3/2025).

BACA JUGA:  Pj Gubernur Aceh Hadiri Bakti Sosial dan Pasar Murah di Blang Padang

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya publikasi yang memadai, potensi benturan kepentingan dapat diminimalkan. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam mencegah dampak negatif, seperti kerugian terhadap keuangan negara, gangguan terhadap perekonomian rakyat, serta munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia menegaskan bahwa prinsip check and balance serta diferensiasi fungsional dalam sistem hukum harus lebih diutamakan dibandingkan dengan penerapan prinsip dominus litis secara mutlak.

“Fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kepolisian. Begitu pula, fungsi penuntutan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kejaksaan. Setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga tidak boleh ada intervensi yang berlebihan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Capai Target Nasinoal NPAFP Tahun 2022, Pemkab Bener Meriah Raih Penghargaan Kemenkes RI

Dr. Dahlan Ali juga mengingatkan bahwa jika publikasi mengenai kedua regulasi ini tidak dilakukan secara luas, dikhawatirkan akan muncul kekacauan hukum yang lebih rumit, terutama jika kewenangan suatu institusi diperluas tanpa batas yang jelas.

“Penyalahgunaan wewenang dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan dapat dicegah apabila publikasi dilakukan secara transparan dan meluas. Dengan begitu, semua pihak akan memahami dengan jelas fungsi serta peran masing-masing dalam sistem peradilan,” pungkas Dr. Dahlan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *