ACEH TIMUR – Personel Polres Aceh Timur temukan ratusan tanaman ganja yang disisipkan di perkebunan jagung dan sayur mayur dengan di kawasan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penemuan kebun jagung yang disisipi tanaman ganja itu, pada Senin (3/4/2023), dari hasil pengembangan penangkapan pelaku pengedar barang terlarang tersebut.
“Pengedar ganja yang ditangkap tersebut berinisial DS. Bersama DS, turut diamankan 18 bungkusan berisi ganja siap edar,” kata Andy, Rabu (5/4/2023).
Andy mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Ds mengaku ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial BA di sebuah kebun dengan luas mencapai 400 meter persegi di Gampong Seuneubok Punteut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian, tim Opsnal Polres Aceh Timur dikerahkan menuju kebun BA, Tim berhasil menemukan seratusan batang tanaman ganja yang disisipi di kebun tersebut.
Selain tanaman jagung dan sayur mayur, polisi juga menemukan tanaman cabai dan pohon pisang, serta tanaman hortikultura lainnya yang ditanami di kebun tersebut.
“Namun, petugas tidak menemukan BA. diduga pelaku kabur setelah mengetahui petugas tiba di kebun tersebut, selanjutnya petugas menemukan 131 batang tanaman ganja dan satu karung dengan berat 4,1 kilogram daun ganja kering,” kata Andy.
Lebih lanjut, Andy mengatakan, terkait tanaman ganja tersebut petugas langsung mencabutnya dan dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan serta segera menangkap pelakunya. Pelaku diingatkan segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah dikantongi,” pungkasnya.














