KOTA LANGSA – Sebanyak 19 Miliar anggaran Tunjangan Hari Raya bagi 3.932 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai di Kota Langsa sudah dibayarkan oleh Pemerintah Kota Langsa, Sabtu (22/03/2025).
Kemudian akan menyusul pembayaran gaji aparatur Gampong dari Dana Desa (DD), TPP Pegawai dan juga gaji honor pada Dinas/Badan masing-masing. Semua pembayaran tersebut menggunakan Kas Daerah Kota Langsa yang berjumlah Rp.45 Miliar.
Pj Walikota Langsa, Dr. Syaridin S.Pd M.Pd melalui Kepala BPKD, Khairul Ichsan S.STP menjelaskan bahwa anggaran Tunjangan Hari Raya (THR), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG), gaji Aparatur Gampong dan gaji Pegawai Honor ada yang sudah dibayarkan dan akan dibayarkan sebelum Hari Raya 1446 H.
“Untuk THR ASN, pembayarannya sudah dimulai pada hari Kamis, Tanggal 20 Maret 2025,” ucap Khairul Ichsan saat dikonfirmasi wartawan hariandaerah.com.
Total Rp.19.009.334.507 dibayarkan untuk 3.932 ASN. Diperuntukkan bagi 3.134 PNS sebesar Rp.16.352.675.810,- dan bagi 798 P3K sebesar Rp.2.656.658.697,-.
Khairul Ichsan menambahkan, untuk THR-TPG (Gaji 13 dan 14) Tahun 2024 juga sudah dibayar pada Jumat (21/03/2025) sebesar Rp.5,2 Milyar.
“Hingga Jum’at kemarin, 90% dari seluruh Dinas/Badan (OPD) sudah terbayar THR-nya, untuk sisanya Hari Senin nanti,” terangnya.
Kepala BPKD Kota Langsa ini melanjutkan, bahwa pada Hari Senin nanti mulai pembayaran Dana Desa untuk gaji Aparatur Gampong. Selanjutnya TPP pegawai dan juga THR-TPP.
“Sedangkan untuk gaji Pegawai Honor Bulan Maret, pembayarannya oleh OPD masing-masing melalui Uang Persediaan (UP),” jelas Khairul Ichsan.
Sementara itu, untuk gaji Pegawai bulan April tetap dibayar pada tanggal 1 April 2025 walaupun di hari Libur.
“Semua pembayaran diatas total Kas Daerah yang akan digunakan sebesar 45 Milyar dan betul semuanya akan selesai dibayar sebelum hari raya,” katanya lagi.
Khairul Ichsan juga mengatakan bahwa terkait pembayaran itu semua ada ketentuan, dimana batas pengajuan amprahan pada hari Selasa Tanggal 25 Maret 2025.
Ini berdasar surat Pemko Langsa nomor: 900/1283/2025 Tanggal 17 Maret 2025 perihal Batas Waktu Pengajuan SPM Menjelang Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriyah yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kota Langsa.
“Terhadap itu, Insya Allah semua bendahara OPD sudah sangat paham dan tidak ada kendala,” ungkap Khairul Ichsan.