KOTA LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa untuk mengusut dugaan korupsi pada pembangunan pemukiman Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
Penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langsa selaku ketua tim penyidik atas perintah langsung Kepala Kejari Langsa, Adi Tyogunawan SH MH berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Nomor: PRINT-1518A/L.1.13/ Fd.2/12/2025 tanggal 30 Desember 2025.
“Berdasarkan surat tentang Perintah Penyitaan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti (BB) yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, Rabu (31/12/2025),” ucap Fadli Setiawan SH MKn kepada hariandaerah.com.
Kasi Intelijen Kejari Langsa ini menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa TA 2023.
“Penggeledahan dan penyitaan yang kita lakukan telah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebut Fadli.
Sehingga seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilaksanakan secara sah, prosedural, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
“Tujuan penggeledahan dan penyitaan ini untuk mencari, menemukan dan mengamankan dokumen maupun BB yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik,” terangnya lagi.
Fadli menambahkan, ini guna memperkuat alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta menjamin kelancaran dan efektivitas proses penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Langsa berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan kepastian hukum serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Fadli Setiawan.














