Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Cegah Sengketa Informasi, Pemkab Brebes Perkuat Tata Kelola PPID Desa

IMG 20261016 162202
Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro saat membuka Rapat Koordinasi PPID Desa di Aula KPT Kabupaten Brebes, Jumat (16/10/2026). Foto : hariandaerah.com

BREBES — Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) berupaya memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya sengketa informasi publik sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa. Penguatan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Desa yang berlangsung di Aula Lantai 6 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, pada Jumat (16/10/2026).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, dengan menghadirkan narasumber Komisioner Bidang Kelembagaan serta Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti. Puluhan peserta yang merupakan administrator PPID dari berbagai desa di seluruh Kabupaten Brebes hadir mengikuti kegiatan tersebut.

Warsito Eko Putro berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, sehingga materi yang disampaikan dapat dipahami dan diterapkan dalam pelayanan informasi publik di desa masing-masing. Ia juga mendorong peserta untuk aktif berdiskusi apabila ada hal yang belum jelas.

“Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik, memahami materi yang disampaikan, dan jangan ragu untuk bertanya. Manfaatkan kesempatan ini untuk memperkaya pengetahuan, sehingga nantinya dapat diterapkan dalam pengelolaan PPID di desa masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Taufan Haqiqi, menjelaskan bahwa rakor ini diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan para pengurus PPID desa dalam mendata, menyimpan, mendokumentasikan, serta melayani permohonan informasi dari masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendorong keterbukaan data keuangan dan pembangunan desa, memperkuat sinergi antarlembaga, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelayanan informasi.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kemampuan admin PPID desa dalam mengelola informasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami juga mendorong agar informasi mengenai pengelolaan keuangan dan program pembangunan desa dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Taufan.

BACA JUGA:  Dishub Brebes Respons Cepat Keluhan Warga, 3 Titik PJU Pertigaan Krajan Bumiayu Kembali Menyala

Taufan menambahkan, koordinasi antara PPID desa dan pemerintah kabupaten harus terus diperkuat agar berbagai kendala dalam penyediaan informasi dapat diselesaikan bersama. Dengan pengelolaan informasi yang tertib, pemerintah desa diharapkan dapat memberikan pelayanan yang transparan sekaligus meminimalkan potensi sengketa informasi publik.

Dalam paparan materinya dengan tema “Keterbukaan Informasi Desa: Regulasi dan Praktik”, Ermy Sri Ardhyanti menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan fondasi utama tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik serta ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan desa sesuai peraturan perundang-undangan.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah desa, tetapi juga bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi publik dan ikut mengawasi jalannya pembangunan desa,” ungkap Ermy.

Beberapa landasan hukum yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Ermy juga menjelaskan empat kategori informasi publik desa, yaitu informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, pemerintah desa perlu memahami dengan jelas jenis informasi apa saja yang wajib diumumkan, tersedia saat diminta, maupun yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah desa perlu memastikan informasi publik dikelola dengan baik, mulai dari pendataan, dokumentasi, hingga pelayanan permohonan informasi. Informasi yang menjadi hak masyarakat harus tersedia dan mudah diakses, sedangkan informasi yang dikecualikan harus ditetapkan sesuai prosedur,” tambahnya.

Agar pelayanan berjalan optimal, pemerintah desa diminta menetapkan PPID melalui keputusan kepala desa, menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP), menyediakan sarana pelayanan, serta mencatat setiap permohonan dan keberatan informasi. Setiap permohonan informasi wajib dijawab secara tertulis paling lama 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang maksimal tujuh hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Upacara Pembukaan Gebyar Pramuka Prasiaga 2024 di Kecamatan Cidaun Berlangsung Sukses

Pentingnya penguatan ini terlihat dari data Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2021–2024. Pemerintah desa menduduki posisi sebagai pihak yang paling banyak dimohonkan dalam sengketa informasi, dengan proporsi 87 persen pada tahun 2021, 64 persen pada 2022, 35 persen pada 2023, dan kembali naik menjadi 62,6 persen pada tahun 2024. Pada tahun 2021, laporan keuangan menjadi jenis informasi yang paling banyak dipermasalahkan dalam sengketa, mencapai 61 persen dari total permohonan.

Data ini menunjukkan betapa pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan realisasi anggaran secara berkala. Penataan arsip dan ketepatan waktu dalam menanggapi permohonan informasi juga menjadi langkah kunci untuk mengurangi risiko sengketa.

Sebagai tindak lanjut, rakor ini menyepakati rencana aksi selama 90 hari untuk memperkuat layanan PPID desa. Tahap awal mencakup penerbitan keputusan kepala desa tentang PPID, pendataan informasi badan publik desa, dan penyusunan rancangan DIP. Tahap selanjutnya meliputi penyediaan sarana pelayanan, formulir serta buku register permohonan, publikasi APBDes dan laporan realisasi anggaran, hingga penetapan DIP dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pemerintah Kabupaten Brebes berkomitmen terus mendampingi PPID desa, termasuk melalui fasilitasi Sistem Informasi Desa dan pemantauan berkala bersama Komisi Informasi. Diharapkan, dengan tata kelola informasi yang semakin tertib, terbuka, dan responsif, masyarakat semakin mudah mengakses informasi pembangunan dan keuangan desa, potensi sengketa informasi dapat menurun, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah desa semakin meningkat.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *