BREBES — Pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga, namun terselenggaranya pelayanan yang aman, adil, dan tertib juga memerlukan pemahaman bersama antara masyarakat dan penyelenggara layanan. Peristiwa yang belakangan menyebar di lingkungan masyarakat mengingatkan kita: di balik setiap pintu pelayanan, ada aturan yang melindungi pasien sekaligus membatasi kemampuan fasilitas kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Bandungsari, Nur Astriana, SKM., MKM, didampingi Warsiti, PS. Kep., NS, serta Hadi Saputra, S. Kep., memberikan penjelasan resmi sekaligus meluruskan pemahaman terkait pelayanan yang sempat viral. Ia menegaskan jajarannya senantiasa menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Nur Astriana menjelaskan bahwa seluruh langkah pelayanan berpedoman pada Permenkes Nomor 19 Tahun 2024. Peraturan tersebut secara tegas membatasi jumlah tempat tidur untuk perawatan inap — berlaku tidak hanya bagi peserta BPJS, melainkan juga bagi pasien umum.
“Setiap pasien yang datang langsung kami periksa. Termasuk pasien dalam peristiwa yang disorot, sudah kami lakukan pemeriksaan awal, mulai dari pengukuran tekanan darah hingga penilaian kondisi kesehatan secara umum,” ujar Nur Astriana.
Kepada keluarga pasien, pihaknya menyampaikan bahwa seluruh tempat tidur saat itu telah terisi penuh. Dua alternatif ditawarkan: menunggu hingga ada pasien yang pulang, atau langsung mencari penanganan di fasilitas kesehatan lain. Penjelasan tersebut telah disampaikan kepada istri pasien dan sempat dipahami, namun suasana berubah ketika suami pasien tiba setelah memarkir kendaraannya.
“Ketika suami pasien menerima informasi bahwa tempat sudah penuh, ia langsung emosi. Penjelasan menjadi sulit disampaikan saat itu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keluhan sakit perut yang dirasakan pasien tidak termasuk dalam kondisi kegawatdaruratan. Pasien masih mampu berjalan sendiri ke ruang pelayanan. Selain itu, sebelum pasien tersebut datang, sudah ada empat orang pasien lain yang lebih dulu mendaftar dan menunggu pelayanan.
Nur Astriana menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak melayani pasien. Sebaliknya, jika ditemukan kondisi gawat darurat, Puskesmas wajib menanganinya atau merujuk ke fasilitas yang lebih memadai. Pembatasan kapasitas tempat tidur ini telah berjalan konsisten selama dua bulan terakhir, bahkan tetap ditegakkan saat kunjungan tim kredensial pada hari Senin lalu.
“Kami hanyalah pelaksana aturan. Ketentuan ini sudah berlaku sejak 2024 dan wajib kami jalankan. Bukan kami tidak mau melayani, melainkan kemampuan kami memang dibatasi oleh regulasi yang ada,” tegasnya.
Pihak Puskesmas juga berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar memahami keterbatasan kapasitas sekaligus hak dan kewajiban dalam pelayanan kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.














