BANDA ACEH — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dan menahan seorang selebgram Aceh berinisial MD alias ML (32), pada Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, MD dijemput di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Oktober 2024, setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi.
“Benar, selebgram Aceh berinisial MD alias ML telah ditangkap dan saat ini ditahan di Polda Aceh. Ia dijemput penyidik karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, Jumat (11/10/2024).
Ibrahim menjelaskan, MD dilaporkan karena menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya, yang ditonton oleh 3.4K orang. Video tersebut menjadi viral di media sosial dan bahkan dilihat oleh korban, yang kemudian melaporkan MD ke SPKT Polda Aceh pada 14 November 2023.
“Penyidik telah dua kali memanggil, namun MD menghindar dengan berpindah-pindah alamat. Oleh karena itu, dia dijemput dan ditahan. Barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Pro Max dan akun TikTok miliknya turut diamankan,” jelas Ibrahim.
MD diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ibrahim menambahkan, penanganan kasus ini sempat ditunda karena MD merupakan calon legislatif dalam Pemilu 2024, sesuai dengan telegram Kapolri terkait netralitas Polri dalam penegakan hukum selama pemilu.