Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Cekcok Soal Ekonomi Berujung Bacokan, 4 Anggota Keluarga di Brebes Jadi Korban

IMG 20261014 144427
Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026). Foto : Istimewa

BREBES — Kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa empat anggota keluarga di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, pada Selasa (13/10/2026) malam. Seorang pria berinisial D.R. (27) ditangkap di wilayah Kota Tegal setelah sempat melarikan diri, dan kini menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban utama F.A. (24) pulang ke rumah bersama anaknya dan ayahnya, T. (54), usai berkunjung ke kerabat di Desa Tengki. Sesampainya di rumah, F.A. mendapati suaminya, D.R., berada di dalam rumah. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran yang diduga berawal dari persoalan pekerjaan dan kondisi ekonomi keluarga.

Di tengah pertengkaran, D.R. diduga mengambil sebilah golok dari bagian belakang rumah. Ayah mertuanya yang berusaha mencegah justru menjadi sasaran dan mengalami luka di bagian kepala. F.A. yang berusaha melerai juga terkena serangan di bagian kepala. Sayangnya, bayi yang sedang digendong F.A. turut terluka pada sela ibu jari tangan kiri akibat terkena senjata tajam. Tak berhenti di situ, D.R. kembali menyerang ibu mertuanya, S. (54), yang juga mengalami luka di bagian kepala.

BACA JUGA:  Bupati Brebes Tegas, Bongkar Pungli Rekrutmen Pekerja Pabrik di Brebes

Usai kejadian, D.R. melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah timur. Para korban kemudian meminta bantuan warga sekitar, dan laporan diterima oleh pihak kepolisian sekitar pukul 21.45 WIB. Personel Polsek Brebes tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, mengamankan tempat kejadian perkara, serta mengevakuasi keempat korban ke RSUD Brebes untuk penanganan medis.

Berdasarkan koordinasi antara Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Brebes, pelaku berhasil dilacak dan diamankan di wilayah Kota Tegal. Selain pelaku, kepolisian juga menyita sebilah golok yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan.

Kapolres Brebes, AKBP Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku tersinggung dan emosi setelah istrinya meminta agar ia bekerja. Persoalan ekonomi keluarga juga menjadi salah satu latar belakang yang sedang didalami.

BACA JUGA:  Antisipasi Kekeringan, DPKP Brebes Salurkan 20 Titik Irpom Tahap II ke Kelompok Tani

“Tersangka merasa terhina oleh perkataan korban sehingga memicu emosinya. Namun, kami masih terus mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi kejadian tersebut,” ungkap Kapolres pada Rabu (14/10/2026).

Tersangka kini dijerat Pasal 470 KUHP serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh.

Polres Brebes mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan foto maupun video yang menampilkan kondisi korban, terutama anak di bawah umur. Penyebaran konten semacam itu dapat memperparah trauma korban, melanggar hak privasi, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Masyarakat juga diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan spekulasi yang belum terkonfirmasi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *