Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Tahap Sidik, Kejaksaan Langsa Geledah dan Sita BB Dugaan Korupsi Revitalisasi

IMG 20261020 222943
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa saat lakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dugaan korupsi Revitalisasi Sekolah di Dinas Dikbud Kota Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Humas).

KOTA LANGSA – Kejaksaan Negeri Langsa melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti (BB) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi untuk PAUD, SD dan SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang masuk dalam tahap penyidikan tersebut dipimpin oleh Kasi Pidsus selaku Ketua Tim Penyidik didampingi oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (20/10/2026).

Kepala Kejari Langsa, Dr. Adi Tyogunawan SH MH melalui Kasi Intel, M. Hendra Damanik SH MH mengatakan, bahwa penyidikan perkara dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.1.13/Fd.2/10 /2026 tanggal 14 Oktober 2026.

Sedangkan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1150/L.1.13/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026, dan  penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1157 /L.1.13/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.

Hendra menyebutkan, bahwa pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan tersebut telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor: 46/PenPid.B-GLD/2026/PN Lgs tanggal 20 Oktober 2026.

BACA JUGA:  Tim Patroli Sat Samapta Polres Langsa Lakukan Pembinaan Parkir liar Yang Meresahkan Warga

“Kegiatan kita lakukan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa serta tempat terkait lainnya yang dipandang perlu dalam rangka kepentingan penyidikan,” kata Hendra.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa dalam hal ini, Tim Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan peralatan elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“BB ini akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian serta membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani,” terangnya.

Adapun barang bukti yang disita selanjutnya akan dititipkan pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Langsa berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor: PRINT-1170/L.1.13/Fd.2/10 /2026 tanggal 19 Oktober 2026.

BACA JUGA:  Hadirkan Panelis Dari Unsyiah, Debat Publik Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Berlangsung Meriah

Hendra menambahkan, penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara.

Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan barang bukti.

“Proses penyidikan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai kebutuhan penanganan perkara dan perkembangan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan,” ungkap Hendra Damanik.

Kejaksaan Negeri Langsa berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *