Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Tiga Pria Pelaku Pencurian Perangkat Tower Komunikasi Ditangkap Polres Langsa

IMG 20260903 180039
Personel Satreskrim Polres Langsa bersama tiga pelaku pencurian perangkat tower telekomunikasi setelah diamankan di Polres Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Humas).

KOTA ‎LANGSA – Sebanyak tiga pria, yaitu MA (28), M (40), dan MP (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian perangkat tower telekomunikasi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota Langsa berhasil ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Langsa.

Adapun ‎ketiga terduga tersangka yang merupakan warga Gampong Paya Bujok Beuramo Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa tersebut diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa dalam waktu berbeda, pada tanggal 2 dan 3 September 2026.

Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Abidinsyah SH mengatakan, bahwa pihaknya awalnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di Gampong Matang Setui, Rabu sore, tanggal 2 September 2026.

“‎Di lokasi ini, tersangka M diamankan. Setelah dibawa ke Unit Jatanras untuk pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian perangkat tower di sejumlah lokasi,” kata Kasat Reskrim kepada hariandaerah.com.

Iptu Muhammad Abidinsyah menjelaskan, dari hasil pengembangan, pihaknya mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni M dan MP sekitar pukul 01.40 WIB, Kamis (03/09/2026).

BACA JUGA:  Sidang Replik Pemohon Praperadilan, Kuasa Hukum: Jangan Zalimi Orang Tidak Bersalah

‎“Dari hasil pemeriksaan, ketiga terduga tersangka mengakui telah melakukan pencurian perangkat tower di beberapa tempat,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian perangkat tower telekomunikasi yang diterima Unit Jatanras Polres Langsa pada 6 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kasat Reskrim mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di tujuh lokasi, yakni tower milik Polri di Kampung Bukit Panjang Dua, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Tower di Jalan Islamic Center, Gampong Paya Bujok Beuramo dan tower di Jalan Medan-Banda Aceh, Gang Pusri SMPN 5, Gampong Teungoh.

Kemudian di Jalan Kuala Langsa, Gampong Sungai Pauh, tower di Lorong Pendidikan, Gampong Paya Bujok Seulemak dan tower di Gampong Geudubang Aceh. Untuk lokasi terakhir yaitu tower di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

BACA JUGA:  MTQ ke-36 Provinsi Aceh, Secara Resmi di Buka PJ Gubernur 

Abidinsyah juga menyebutkan, bahwa menurut keterangan para terduga pelaku, perangkat tower hasil curian itu dijual sebagai barang bekas dan sebagiannya lagi disimpan di rumah.

‎Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pack baterai lithium, sepeda motor Honda Vario 125, satu becak motor, dua unit telepon seluler, linggis, tiga buah tang, kunci shock beserta mata kunci, kunci L, kapak, dompet serta penggulung benang spul otomatis.

‎“Untuk barang bukti dan para terduga pelaku telah diamankan di Polres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Abidinsyah.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *