ACEH UTARA – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara periode 2024-2029 resmi dilantik dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di kantor DPRK Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, pada Senin (2/9/2024).
Prosesi pelantikan dimulai dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ngatemin, SH., MH. Usai pengucapan sumpah, para anggota DPRK yang baru dilantik mengikuti prosesi peusijuek (tepung tawar), sebuah tradisi adat Aceh, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara, Drs. Usman M.Pd.
Anggota DPRK Aceh Utara yang dilantik hari ini merupakan hasil Pemilu Legislatif yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Mereka mewakili 12 partai politik yang tersebar di enam Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Aceh Utara.
Berikut adalah nama-nama anggota DPRK yang terpilih dari masing-masing Dapil:
Dapil 1: Tujuh anggota yang terpilih di antaranya Nasrizal SE alias Cek Bay (PA), Mawardi M SE alias Teungku Adek (PA), Saidul Abrar (Gerindra), Hendra Yuliansyah MAP (Demokrat), Marzuki Y (PAS Aceh), Hamdani SH (PA), dan T Syeh Zubaili SSosI (Garuda).
Dapil 2: Enam anggota DPRK yang dilantik adalah Hanafiah alias Arasyah (PA), Zubir (NasDem), Mudirsyah alias Robert (PNA), Drs. As’adi (Golkar), Muhammad Yusuf SPd alias Bayu (PA), dan Tgk H Adnan SAg (PAS Aceh).
Dapil 3: Delapan wakil dari Dapil 3 meliputi Arafat MM (PA), Muhammad Romi (PA), Rifarhan alias Geuchik Paang (PA), H Saifuddin (Golkar), H Jirwani Ibnu SE alias Nek Jir (PAS Aceh), M Rani (SIRA), Tajuddin SSos (PA), dan Fakhrurrazi SIP (PAN).