KOTA LANGSA – Proses penetapan penerima Beasiswa program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa baru tahun 2026 di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa semakin memanas, Sabtu (31/10/2026).
Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Langsa, Afsal Sabil menegaskan, beasiswa KIP Kuliah adalah hak seluruh rakyat yang membutuhkan, bukan ranah intervensi pihak manapun.
“Proses penyaluran KIP Kuliah ini harus transparan, akuntabel, dan benar-benar tepat sasaran,” ucapnya kepada hariandaerah.com.
Oleh karena itu ia mendesak Rektorat IAIN Langsa untuk bersikap terbuka dan transparan terkait keberadaan “jalur afirmasi” dalam penerimaan beasiswa KIP Kuliah tahun 2026.
Selain itu, Afsal Sabil juga meminta pihak kampus untuk membongkar identitas anggota DPR RI asal Aceh yang mengusulkan penerima beasiswa KIP Kuliah melalui jalur Afirmasi.
Desakan ini muncul setelah Wakil Rektor III, Iskandar Budiman menyebutkan bahwa jalur afirmasi tersebut merupakan usulan dari anggota DPR RI asal Aceh.
“Pihak kampus harus menjelaskan secara terbuka kepada publik. Siapa nama anggota DPR RI yang dimaksud, dan bagaimana mekanisme pelaksanaan seleksi jalur afirmasi tersebut?” kata Afsal.
Lebih lanjut Presma IAIN Langsa ini meminta agar masyarakat tidak hanya disuguhi penjelasan yang dianggap seperti “atraksi politik yang kanak-kanakan”.
“Apakah jalur afirmasi ini melalui proses seleksi yang sama dengan jalur reguler, atau justru langsung ditunjuk tanpa verifikasi,” terangnya sembari bertanya.
Menurutnya penjelasan ini sangat penting karena menyangkut kesejahteraan mahasiswa dengan kategori kurang mampu yang menempuh pendidikan, jangan sampai hak mereka di gadaikan karena adanya jalur-jalur khusus apalagi penerima yang diluluskan orang berada yang orang tuanya merupakan PNS.
“Bagi kami ini sangat penting, karena muncul dugaan dari 74 mahasiswa yang masuk melalui jalur afirmasi, dua di antaranya ternyata orang tuanya berstatus PNS,” ujarnya.
Untuk diketahui, KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kategori desil 1 hingga desil 5.
“Jika ada anak PNS yang menerima, ini sangat jauh melanggar aturan,” tegas Afsal Sabil.
Berikut tuntutan dan desakan mahasiswa kepada Rektorat IAIN Langsa.
1. Membuka secara transparan siapa anggota DPR RI yang mengusulkan jalur afirmasi tersebut
2. Menjelaskan mekanisme seleksi yang digunakan
3. Memverifikasi ulang status ekonomi seluruh penerima beasiswa, khususnya 74 nama yang sebelumnya tidak lolos seleksi administrasi.














