Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Opini  

Judi Online: On yang Tidak Line

Judi
Dosen IAIN Lhokseumawe, Dr. Darmadi, M.Si. (Foto: hariandaerah.com/Nurmansyah).

Judi Online: On yang Tidak Line

Oleh: Dr. Darmadi, M.Si.,
Dosen Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Ketagihan judi online menjadi problematika baru di era milenial ini. Dulu, saat masa kecil saya, judi adalah aktivitas yang sangat tertutup dan hanya dilakukan oleh orang tertentu. Caranya juga tidak banyak, paling bermain batu domino atau kartu truf dengan tebusan uang, taruhan nonton bola, laga ayam, dan aktivitas sederhana lainnya yang sifatnya melipatgandakan keuntungan.

Meskipun prakteknya ada, permainan judi sangat dirahasiakan karena pandangan masyarakat yang memandang bahwa judi itu diharamkan agama dan termasuk pekerjaan yang disenangi syaitan. Oleh karena itu, tempat-tempat bermain judi hanya diketahui oleh orang-orang tertentu saja.

Kini, judi menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. New media, yang dalam ilmu komunikasi disebut global village, telah mengubah desa menjadi tantangan zaman. Berbagai kemajuan teknologi informasi telah menjadikan banyak godaan bagi manusia sebagai sasaran dari perkembangan itu sendiri.

Teknologi juga merambah kemaksiatan. Judi yang dulunya klasik berubah menjadi modern, baik dalam cara maupun pelakunya. Bentuknya bermacam-macam mulai dari kasino online, poker online, judi olahraga online, bingo online, mesin slot online, togel online, taruhan balap online, permainan kartu online, permainan kasual dan arcade, hingga permainan keterampilan lainnya.

Model judi ini tidak membutuhkan tempat khusus. Dengan kemajuan teknologi informasi, judi sudah menjadi sarana yang mudah dijumpai dan dekat dengan semua orang. Dengan perangkat yang dimiliki, judi bisa dimainkan di mana saja dan kapan saja. Dalam dunia yang semakin maju, permainan judi online semakin menggurita.

BACA JUGA:  Antara Kekerasan Dan Mendisiplinkan Siswa di Sekolah

Sebagai gurita, judi online akan merambah semua orang. Dengan tawaran permainan dan harapan menang sebanyak-banyaknya, ia mempengaruhi semua orang. Dampaknya bisa bermacam-macam, yang paling membahayakan adalah dampak psikologis dan bayangan menang yang mempengaruhi pikiran para pelakunya.

Menang dan kalah adalah bagian dari permainan, dan pecandu judi online tidak pandang usia dan kelas sosial. Banyak korban judi online yang kini hidup tak menentu, terbius rasa penasaran akan menang meski hidup sudah tak normal lagi terbawa ambisi pribadi. Dalam perspektif komunikasi, perubahan perilaku kerap terjadi karena kebiasaan bermain judi online telah merasuki berbagai aktivitas mereka.

Perilaku ini dapat dilihat dari tempat-tempat di mana orang-orang terhipnotis dengan angan-angan menang. Salah satu perilaku yang sering ditemukan adalah kebiasaan menyendiri meski di tengah keramaian. Dalam prakteknya, kegiatan judi online sudah dilakukan oleh banyak orang. Mereka tak perlu lapak khusus seperti judi ala kampungan dulu.

Banyak orang terlihat senyum-senyum sendiri, tertawa, atau bersorak karena aktivitas judi yang memberikan kemenangan. Namun, di lain waktu, kita juga menemukan orang yang murung dan sedih karena judi online yang tidak menguntungkan. Perilaku ini membuat komunikasi interpersonal menjadi tidak baik, karena judi melahirkan banyak kecurigaan meski antar pemainnya sendiri.

Dalam tatanan yang lebih besar, komunikasi antar kelompok juga akan membawa pertikaian karena judi online. Kelompok maniak judi online akan berusaha membentuk jaringannya untuk menjadi lebih kuat, bahkan menjegal dan menghancurkan kelompok lain. Hal ini membuat pergaulan hanya berkutat pada hal-hal yang melahirkan kebencian.

BACA JUGA:  Menuju Indonesia Berperadaban, Membangun Jembatan Dakwah di Perbatasan

Hanya gara-gara mencari menang, keakraban komunikasi yang terjalin sekian lama bisa sirna. Semua orang sadar bahwa di lapak judi, termasuk judi online, tidak ada kemenangan yang pasti, hanya keberuntungan. Meski sering tersandung, banyak pemain judi tidak menyadari hal ini.

Masyarakat yang mengerti tidak akan terlibat dalam judi online. Banyak korban judi online yang rusak mentalnya, hancur karir dan keluarganya, bahkan terjebak dalam kriminalitas. Pelaku judi online melanggar syariat, merusak akhlak, menghancurkan ekonomi, meretakkan hubungan sosial, hingga mengancam bangsa dan negara.

Pemerintah sangat serius memberantas judi online di tanah air. Presiden Joko Widodo sampai mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 dan membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Kementerian Agama di bawah komando Gusmen Yaqut Cholil Qaumas juga mengeluarkan arahan kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama untuk mencegah dan menghindari perjudian daring. Pimpinan satuan kerja diwajibkan melakukan sosialisasi pencegahan perjudian daring di wilayah kerjanya masing-masing. ASN yang terlibat dalam perjudian daring akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini menunjukkan bahwa tak ada ruang untuk judi online di Indonesia. Mari kita sadar bahwa judi, termasuk online, bukan jalan hidup, apalagi pilihan. Kalau “online” dalam bahasa Inggris dimaknai sebagai “on the line”, maka penggemar judi online yang bermimpi untung besar sedang “on yang tidak line”. Kasian bestie.

Penulis

Editor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *