KOTA LANGSA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pedagang buah, Komisi III dan Komisi IV DPRK Langsa serta dinas terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Koperindag.
Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRK Langsa berjalan dengan kondusif dan dinamis, pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2025.
Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari S.Ab menyampaikan, bahwa beberapa waktu yang lalu pedagang buah menyurati dirinya selaku Ketua DPRK Langsa untuk meminta audiensi dengan pihak-pihak terkait pasca penggusuran atau pembongkaran lapak liar yang berada di bahu jalan Pasar Induk Kota Langsa.
“Benar bahwa RDP tersebut diagendakan pada hari Jum’at 6 Februari 2026 dan rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II, bapak Noma Khairil selaku Koordinator Komisi III,” ucap Melvita Sari.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRK Langsa, Noma Khairil menjelaskan, bahwa rapat telah dilaksanakan dan menjawab semua pertanyaan dari pihak Pedagang Kaki Lima yang dihadiri sejumlah 12 orang pedagang.
Ia menyebutkan bahwa situasi dalam rapat juga kondusif dan semua pihak terkait berkesempatan berbicara dan menyampaikan pendapat serta fakta-fakta.
“Rapat bersama sudah dilaksanakan. Tujuannya adalah menampung aspirasi dan masukan dari Pedagang Buah sekaligus menjembatani pertemuan pedagang buah dengan dinas terkait,” terang Noma Khairil.
Selanjutnya Dinas Koperindag selaku leading sektor yang membidangi Pasar menyampaikan bahwa solusi dari Pemerintah terkait relokasi tempat sudah disediakan dan mayoritas pedagang sepakat untuk berpindah atau direlokasi.
Plt. Kadis Koperindag, Haris Gusnally mengatakan, terkait rekolasi tersebut beberapa orang dari pedagang buah meminta untuk ditangguhkan agar dapat berjualan di lapak tersebut.
“Kami telah menyediakan tempat di area pasar induk namun beberapa pedagang belum bersedia terhadap solusi tersebut dan sebenarnya banyak juga pedagang yang sudah berpindah ke area atau tempat yang telah disediakan,” kata Harris.
“Jika ditangguhkan untuk sementara waktupun bagi pedagang yang berjualan di bahu jalan, maka kondisinya juga tetap akan menimbulkan kemacetan lalu lintas hingga dapat mengganggu aktivitas pengguna jalan dan masyarakat,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Satpol PP, Ali Musafah menerangkan bahwa pedagang buah dilapak tersebut melanggar Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman.
“Para pedagang dimaksud berjualan di bahu jalan sehingga Satpol PP sebagai instansi penegakan Perda/Qanun Kota Langsa, wajib menindaklanjuti pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Satpol PP Kota Langsa juga telah melakukan teguran secara lisan dan tulisan berupa surat peringatan 1, 2 dan 3 untuk memberikan kesempatan bagi pedagang memindahkan barang dagangannya.
“Kita telah memberikan surat teguran untuk memindahkan barang dagang para pedagang dan mencari tempat atau relokasi ke tempat yang direkomendasikan oleh Diskoperindag,” jelas Ali Musafah.
Pada akhir pembahasan dalam rapat tersebut terjawab sudah semua pertanyaan dan penyampaian masukan serta aspirasi dari para pedagang buah yang hadir.
Adapun Highlight (kesimpulan) dari hasil rapat bahwa pedagang buah meminta lapak alternatif lain pada momen bulan puasa.
Untuk itu, Noma Khairil selaku Koordinator Komisi III, menegaskan bahwa DPRK Langsa mendukung penegakan qanun dan revitalisasi pasar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Langsa.
“Terkait alternatif area atau lokasi lain dalam rangka menyambut dan momentum bulan puasa seperti yang disampaikan para pedagang buah, kami akan terus berkoordinasi dengan Pemko Langsa agar menemukan solusi terbaik,” Tutup Noma Khairil.














