Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Rumah Sakit Tolak Ibu Hamil, DPR Tuntut Penegakan Hukum

DPR Soroti Kasus Ibu Hamil Meninggal di Papua

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Foto Dok Andri20251127195133
Keterangan foto: Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto : Dok/Andri

Jakarta,- Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kematian seorang ibu hamil bersama bayinya di Papua setelah ditolak oleh empat rumah sakit. Menurut Edy, tragedi ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan.

“Ketika seorang ibu hamil dalam kondisi gawat darurat ditolak hanya karena ruang kelas 3 penuh atau tidak mampu membayar uang muka, negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” tegas Edy, Kamis (27/11/2025).

Edy menekankan bahwa UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan, termasuk jaminan sosial melalui JKN. Ia juga menyoroti Pasal 34 ayat (3) yang menempatkan tanggung jawab penyediaan fasilitas kesehatan secara langsung pada negara.

“Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

BACA JUGA:  Puan Mengecam Serangan Brutal Israel ke Gaza di Tengah Gencatan Senjata: Tidak Manusiawi!

Menurut Edy, UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jelas mengatur penanganan pasien gawat darurat, mewajibkan rumah sakit mendahulukan penyelamatan nyawa, melarang penolakan pasien, dan melarang meminta uang muka.

“Keempat rumah sakit yang menolak ibu Irene mengabaikan kewajiban hukum dan moralnya,” katanya.

Pelanggaran tersebut dapat berakibat pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Edy menegaskan, proses hukum harus menyasar tidak hanya tenaga medis, tetapi juga pimpinan rumah sakit yang bertanggung jawab.

Terkait alasan ruang kelas 3 penuh, Edy menegaskan bahwa Permenkes 28/2014 sudah mengatur solusi: pasien harus dirawat di kelas 1 atau 2 tanpa biaya tambahan sampai ruang kelas 3 tersedia kembali.

“Permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah pengabaian aturan,” tegasnya.

Edy juga menyoroti borok serius dalam penyelenggaraan JKN dan IGD, terutama di wilayah 3T seperti Papua. Ia meminta BPJS Kesehatan bekerja proaktif, memastikan tidak ada pasien yang ditolak, dan menyediakan mekanisme rujukan cepat termasuk ambulans layak.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank BPD

“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik,” ujar Edy.

Ia mendesak investigasi terhadap empat rumah sakit dilakukan transparan, menyeluruh, dan diumumkan ke publik.

“Tragedi Papua ini harus menjadi titik balik. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” pungkasnya.

(rnm/rdn).

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *