Oleh: Ahmad Hidayat, S.E.
Simeulue, pulau mungil yang terletak di barat Aceh, selama ini dikenal sebagai permata tersembunyi yang berdamai dengan alam. Hamparan hutan lindung, heningnya mangrove, dan pantai yang masih perawan adalah wajah asli Simeulue. Di sanalah, kehidupan masyarakat berjalan dalam harmoni yang jarang ditemukan di tempat lain. Namun kini, keseimbangan itu terguncang. Luka besar tercetak di wajah pulau ini, bukan oleh gempa atau tsunami, tetapi oleh keserakahan dan abainya hukum.
PT Raja Marga, sebuah perusahaan sawit, diduga dengan sengaja membuka lahan tanpa izin, bahkan merambah hutan lindung, merusak mangrove, dan menyerobot sempadan pantai. Semua dilakukan dengan tanpa rasa bersalah. Tanpa transparansi. Tanpa penghormatan pada regulasi atau hak hidup masyarakat sekitar. Yang lebih menyakitkan lagi, mereka tetap melenggang, sementara suara rakyat hanya menggema dalam ruang kosong yang tak digubris.
Kami tidak menolak pembangunan. Tapi pembangunan yang mengorbankan lingkungan, merampas ruang hidup, dan mencederai hak masyarakat bukanlah tanda kemajuan itu bentuk perampasan. Pembangunan semacam ini adalah wajah dari model ekonomi yang eksploitatif, yang meminggirkan nilai-nilai keberlanjutan dan keadilan sosial demi keuntungan segelintir pihak.
Ini bukan hanya tentang satu perusahaan. Ini tentang sebuah sistem yang mengizinkan bahkan kadang melindungi pelanggaran demi pelanggaran. Ini tentang keheningan institusi-institusi negara yang seharusnya menjadi penjaga moral dan hukum. Ini tentang bagaimana suara rakyat bisa begitu mudah diabaikan, jika berseberangan dengan kekuatan modal.
Pemerintah daerah dan DPRK memang telah bersuara. Namun suara tanpa tindakan tak lebih dari retorika kosong. Tanpa langkah hukum yang konkret dan terbuka, semua hanya akan menjadi berita masa lalu yang dilupakan. Simeulue mungkin kecil, tapi kisahnya mencerminkan luka yang lebih besar: retaknya kepercayaan masyarakat terhadap negara dan sistem hukumnya.
Mengapa kasus ini berjalan begitu sunyi? Mengapa tak ada proses hukum yang jelas, transparan, dan bisa dipantau publik? Apakah benar hukum kita masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah? Ataukah sistem kita telah menjadi teater besar, tempat hukum dijalankan hanya sebagai formalitas?
Di balik keheningan ini, lahirlah kecurigaan. Bukan dari kebencian, tetapi dari kekecewaan yang terus dipupuk oleh pembiaran. Ketika lembaga penegak hukum memilih bungkam, masyarakat dipaksa membuat kesimpulan sendiri: bahwa keadilan bisa dinegosiasikan, dan bahwa kekuasaan bisa membeli kebisuan.
Kami melihat pola yang berulang. Setiap kasus besar yang melibatkan kepentingan besar seringkali menguap tanpa kejelasan. Aktivis bersuara, media melaporkan, masyarakat bereaksi. Tapi setelah itu, senyap. Penyelesaian hilang. Penegakan hukum tenggelam. Yang muncul hanyalah frustrasi kolektif dan rasa tidak percaya.
PT Raja Marga bukan sekadar nama perusahaan. Ia telah menjelma menjadi simbol: simbol lemahnya akuntabilitas, rapuhnya penegakan hukum, dan matinya etika kepemimpinan. Ketika pelanggaran diduga dilakukan secara terang-terangan namun negara diam, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tapi juga fondasi keadilan sosial kita.
Kita tidak sedang berhadapan dengan soal teknis izin atau prosedur semata. Kita sedang berbicara tentang kegagalan sistemik dalam melindungi hak-hak warga negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dan ketika semuanya dibiarkan mengalir tanpa arah, rakyat hanya bisa bertanya: siapa sebenarnya yang dilayani oleh sistem ini?
Transparansi bukan sekadar laporan akhir yang disusun rapi. Ia adalah proses yang terbuka, yang bisa diawasi dan diuji oleh publik. Ketika semuanya disembunyikan, jangan heran jika teori konspirasi menjadi pegangan, dan rasa percaya digantikan oleh sinisme.
Yang diinginkan rakyat bukan sensasi, tapi kejelasan. Bukan drama hukum, tapi tindakan nyata. Karena dalam kejelasan ada rasa dihargai. Dan dalam keadilan ada pengakuan bahwa negara masih berdiri untuk rakyat, bukan untuk segelintir elite pemilik kuasa dan modal.
Simeulue boleh jadi hanya satu titik kecil di peta, tapi luka yang ia derita adalah luka bagi kita semua. Jika pelanggaran di tempat sekecil ini bisa tak diurus, maka siapa yang bisa menjamin bahwa keadilan akan ditegakkan di tempat lain?
Kini saatnya bagi pers, akademisi, masyarakat sipil, dan tokoh-tokoh daerah untuk bersatu menagih pertanggungjawaban. Menolak lupa. Karena membiarkan satu pelanggaran besar berlalu tanpa penyelesaian, berarti memberi lampu hijau bagi pelanggaran-pelanggaran berikutnya.
Keadilan tidak boleh ditunda. Hukum tidak boleh dikooptasi. Dan negara tidak boleh berpihak pada yang kuat semata. Palu keadilan harus diketukkan, Tegas, Jelas dan berpihak pada kebenaran.







