Jakarta – Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 80 kilogram di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Operasi ini berujung pada penangkapan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut, yaitu Buhori B dan Muhammad Alwi.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini. Semuanya berawal dari analisis dan evaluasi (anev) tim gabungan terkait teknis penyelidikan di Kabupaten Pare-pare, Sulawesi Selatan.
“Pengungkapan ini berawal pada hari Jumat, 25 Juli 2025, tim gabungan melaksanakan anev terkait teknis penyelidikan yang akan dilakukan di Kabupaten Pare-pare Sulawesi Selatan,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Senin (11/8/25).
Selanjutnya, pada Minggu, 27 Juli 2025, tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV, Satgas NIC, dan Tim Bea Cukai diterjunkan langsung ke Sulawesi Selatan. Mereka bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jl. Mattirotasi Baru, Kabupaten Pare-pare.
“Tim gabungan kemudian melakukan SV dan Mapping di daerah tersebut sehingga menemukan mobil jenis Suzuki Carry berjumlah 3 orang dan menurunkan 2 orang masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih,” ujarnya.
Gerak-gerik dua orang yang berpindah mobil itu memang mencurigakan. Insting polisi yang sudah terlatih mencium gelagat tidak beres. Tim gabungan tak mau kehilangan jejak, langsung melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap ketiga orang tersebut. Hasilnya, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu.
Untuk memastikan keaslian barang bukti, tim gabungan melakukan pengecekan menggunakan tes kit narkotik. Hasilnya positif, barang tersebut memang sabu.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(*).














