Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung Terungkap, Polres Langsa Tangkap Pelaku

IMG 20260414 125659
Wakapolres Langsa, Kompol Yaser menunjukkan barang bukti kasus rudapaksa anak oleh ayah kandung didampingi pejabat terkait. (Foto:hariandaerah.com/Humas).

KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur yang melibatkan hubungan mahram.

Pengungkapan kasus rudapaksa yang sempat menjadi perhatian publik karena pelakunya adalah ayah kandung korban ini disampaikan pada konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Langsa, Kompol Yaser SE M.SM di Mapolres setempat, Selasa (14/04/2026).

Kasus ini sesuai laporan polisi nomor: LP/B/234/IV/2026/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 11 April 2026. Adapun perkaranya ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langsa dengan jeratan Pasal 50 juncto Pasal 47 juncto Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Wakapolres Langsa Kompol Yaser menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.

“Kasus ini pertama terungkap melalui informasi dari aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M. Saleh Selian. Disebutkan, bahwa ada seorang anak perempuan asal Kota Langsa yang menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri,” ucap Kompol Yaser.

IMG 20260414 125908
Konferensi pers kasus rudapaksa anak dibawah umur yang dipimpin Wakapolres Langsa didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan lainnya, Selasa (14/04/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, awalnya terdapat rencana dari pihak kepolisian untuk menjemput korban di Aceh Tenggara. Namun, demi mempercepat penanganan dan menghindari potensi kebocoran informasi kepada pelaku, pihak LIRA mengambil inisiatif untuk mengantarkan korban langsung ke Kota Langsa.

“Pada dasarnya ada komunikasi untuk penjemputan korban, namun pihak LIRA bersedia mengantarkan korban ke Polres Langsa agar proses hukum dapat segera berjalan,” terangnya.

Berdasarkan informasi LIRA, bahwa korban diketahui berada di Kabupaten Aceh Tenggara setelah disarankan oleh keluarganya untuk merantau. Dalam kondisi trauma, korban sempat berpindah-pindah tempat kerja hingga akhirnya bertemu dengan pihak yang peduli dan menghubungi LIRA.

Sehingga pada Kamis malam (09/04/2026), korban dibawa ke kediaman M. Saleh Selian dan menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Esok harinya, Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, M. Saleh Selian bersama rekannya langsung membawa korban ke Kota Langsa.

BACA JUGA:  Tujuh Warga Langsa Dihukum Cambuk, Bahkan Ada Sampai 70 Kali

Sebelum keberangkatan, LIRA juga melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian, termasuk Kapolres Aceh Tenggara dan Kasat Reskrim setempat. Bahkan, informasi ini turut disampaikan kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah yang memberikan atensi serius terhadap kasus tersebut.

Kompol Yaser menambahkan, setiba di Kota Langsa pada Sabtu (11/04/2026) pagi, korban langsung dibawa ke Mapolres Langsa dan diterima oleh Kasat Reskrim Polres Langsa serta didampingi UPTD PPA Kota Langsa. Kemudian korban menjalani pemeriksaan dan visum di RSUD Langsa.

“Setelah korban tiba langsung didampingi oleh pihak UPTD PPA Kota Langsa dan membuat laporan resmi, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara cepat dan terukur,” ujarnya.

Tidak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Unit PPA berkoordinasi dengan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tim Resmob kemudian bergerak cepat menuju kediaman pelaku.

Pelaku berinisial SB (44), seorang mekanik, berhasil diamankan pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB di bengkel miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3x.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan berulang kali terhadap korban,” kata Kompol Yaser.

Wakapolres Langsa ini mengatakan, bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju daster warna abu-abu serta hasil visum dari RSUD Kota Langsa. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan korban, tindakan pelecehan telah terjadi sejak tahun 2025, bahkan sebelum ibu korban meninggal dunia. Korban sempat mengadukan perbuatan ayahnya kepada sang ibu, namun kesehatan ibu yang sakit-sakitan membuatnya tidak mampu memberikan perlindungan maksimal.

BACA JUGA:  Imigrasi Tangkap Warga Asing Pekerja Lighting Show Taman Hutan Kota Langsa

Setelah ibu korban meninggal dunia pada Februari 2026, situasi semakin memburuk. Pelaku diduga pertama kali melakukan pelecehan beberapa hari setelah pemakaman istrinya. Aksi bejat tersebut berlanjut hingga menjelang Idul Fitri.

Korban yang mengalami tekanan mental akhirnya mencoba mencari perlindungan, namun justru diarahkan untuk merantau ke Aceh Tenggara oleh kerabatnya. Di sana, korban sempat bekerja di beberapa tempat sebelum akhirnya mendapatkan bantuan hingga kasus ini terungkap.

Kompol Yaser menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Qanun Jinayat Aceh, dengan ancaman hukuman berupa cambuk hingga ratusan kali, denda emas murni, atau pidana penjara hingga 240 bulan.

Dalam konferensi pers tersebut, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mengetahui namun tidak melaporkan, bahkan menyuruh korban pergi.

Polres Langsa tidak lupa menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Kami pastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan secara maksimal, baik secara hukum maupun psikologis, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kompol Yaser.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan keberanian melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri.

Turut hadir dalam konferensi pers, Kabag Ops Kompol Kompol Ildany Ilyas SH MH, Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy SH, Kasi Humas Iptu Rusdianto dan Kasi Propam Iptu Erizal SH serta Kepala UPTD PPA Kota Langsa Putri Nahrisah dan Pendamping Kasus Nazaruddin sekaligus sebagai pelapor.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *