KOTA LANGSA – Pemerintah Kota Langsa, melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Langsa menyerahkan 22 unit alat bantu jalan (ABJ) bagi masyarakat di beberapa desa yang mengalami sakit tidak bisa bergerak atau sulit beraktivitas, Jum’at (27/02/2026).
Penyerahan bantuan di hari Jum’at Berkah ini langsung dilakukan Plt. Kepala Dinsos Sopian S.Pd MM dudampingi Sekretarisnya Rusli SE, Kabid Rehabilitasi dan Jaminan Sosial Dinsos Fachrurrozi SE MAP, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Rizky Julianda S.IP MM dan staff Dinsos serta perangkat desa masing-masing penerima bantuan.
Plt. Kepala Dinsos Sopian S.Pd MM mengatakan, bantuan alat bantu jalan ini merupakan perintah Wali Kota Langsa, bapak Jeffry Sentana agar masyarakat lebih diperhatikan, terutama yang sedang mengalami sakit, sehingga lebih cepat dalam membantu proses pemulihannya.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menyerahkan 19 unit alat bantu jalan di dua desa, sedangkan kemarin kita serahkan 3 unit dalam tiga desa,” ucap Sopian kepada hariandaerah.com.
Selanjutnya Sopian menjelaskan, total 22 unit alat bantu jalan yang diserahkan ini masing masing terdiri dari 4 unit kursi roda, 14 unit tongkat kaki, 2 unit tongkat ketiak dan 2 unit kursi lipat.
Adapun penerimanya, seorang warga Alur Beurawe, seorang warga Gampong Jawa dan seorang warga PB Blang Pasee Kecamatan Langsa Kota.
“Sisanya 4 warga Alue Pineung Timue dan terbanyak Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur sebanyak 15 penerima,” terang Sopian.
Bantuan alat bantu jalan dari Pemerintah Kota Langsa ini diharapkan dapat bermanfaat bagi penerima agar lebih dapat membantu dan meringankan penyakit yang sedang diderita.
Apalagi memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah, Pemko Langsa memastikan seluruh masyarakatnya dapat lebih sehat, aman dan nyaman dalam beribadah.
Dinas Sosial Kota Langsa juga meminta masyarakat agar dapat lebih pro aktif dalam menginformasikan jika ada keluarga atau tetangganya yang menderita stroke, sakit menahun ataupun sakit pasca kecelakaan kepada Kepala Desa masing-masing.
“Informasi kepada Kepala Desa atau Geuchik ini nantinya dapat diteruskan kepada Pemko Langsa melalui Dinas Sosial untuk dapat segera ditindaklanjuti,” ungkap Sopian.














