Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Terungkap! 3.000 ASN Brebes Pakai Aplikasi Absensi Ilegal, Bupati Sebut Ini Bentuk Korupsi

IMG 20260502 WA0020
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyatakan hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN yang menggunakan aplikasi Ilegal, dalam konferensi pers di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT).(Foto Eko F for hariandaerah.com/Putra Zambase)

BREBES – Hasil penelusuran mendalam Pemerintah Kabupaten Brebes mengungkap fakta mengejutkan. Dari total 17.800 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab Brebes, tercatat sekitar 3.000 orang di antaranya terbukti menjadi pengguna aplikasi absensi fiktif atau ilegal. Dari jumlah tersebut, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan menjadi kelompok dengan pengguna terbanyak, bahkan ditemukan juga sejumlah pejabat yang terlibat dalam praktik curang ini.

Demikian disampaikan langsung oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, dalam konferensi pers di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Sabtu (02/05/2026).

“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN yang menggunakan aplikasi tersebut. Terdiri dari tenaga kesehatan, beberapa pejabat, dan yang paling dominan adalah guru serta tenaga kesehatan,” ungkap Bupati Paramitha.

Bupati menjelaskan, cara pendeteksian dilakukan dengan metode yang cukup sederhana namun efektif. Pihaknya sengaja mematikan server aplikasi absensi resmi yang seharusnya menjadi satu-satunya sistem valid kehadiran. Anehnya, meski server resmi sudah tidak aktif, data kehadiran tetap masuk dan tercatat di sistem. Dari situlah terungkap adanya aplikasi ilegal yang digunakan sebagai jalan pintas.

“Kami menelusuri siapa saja yang memainkan sistem ini. Selama dua hari kami matikan aplikasi resmi, ternyata masih ada data absensi yang masuk. Dari situ kami berhasil mengantongi daftar nama-nama ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tuntut Tenda Krucut di Jalan Mutiara Garuda di Bongkar Satpol PP

Menurut Bupati, praktik curang ini tidak bisa dibiarkan dan bahkan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Alasannya, meski yang bersangkutan tidak hadir di tempat kerja atau menjalankan tugas dengan semestinya, namun tetap menerima hak dan tunjangan secara penuh.

“Ini adalah korupsi. Mereka tidak berangkat kerja, menggunakan jam kerja seenaknya, tapi tunjangan tetap dihitung penuh. Itu jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara,” tegasnya.

Pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada pendataan. Bupati menyatakan bahwa hari ini juga akan segera digelar rapat khusus untuk memutuskan jenis sanksi tegas yang akan dijatuhkan kepada para pelaku. Selain itu, pihaknya telah melaporkan pemilik rekening dan pihak yang menjual aplikasi ilegal tersebut ke Kepolisian Resor Brebes agar diproses secara hukum.

“Kami sudah mengantongi nama pengguna serta data rekening penjual aplikasi, dan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh kepolisian. Terhadap para pengguna, kami akan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kasus ini juga menjadi refleksi bagi pemerintah daerah, yang menyadari adanya kelemahan pada aspek keamanan sistem teknologi informasi. Padahal, setiap tahunnya Pemkab Brebes telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pemeliharaan server dan pemutakhiran aplikasi milik pemerintah. Ke depannya, pengamanan sistem akan ditingkatkan secara signifikan agar celah penyalahgunaan serupa tidak terulang kembali.

BACA JUGA:  Bawaslu Asahan Intensif Awasi Potensi Kampanye Terselubung Masa Tenang Pemilu 2024

Sebelum temuan ini diumumkan secara resmi, tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah instansi. Kegiatan ini digelar pada Kamis (30/04/2026), menyusul viralnya informasi mengenai layanan absensi berbayar seharga Rp250 ribu per tahun.

Dipimpin langsung oleh Kepala BKPSDMD, M. Syamsul Haris, sidak dilakukan secara acak menyasar sekolah-sekolah dan puskesmas. Hasilnya, ditemukan sejumlah ASN yang terbukti menggunakan aplikasi tersebut, di antaranya adalah petugas rekam medis, petugas farmasi, dokter gigi, hingga para guru yang bahkan mengakui secara terus terang menggunakan layanan tersebut.

“Kami mengambil sampel acak di sekolah karena berdasarkan laporan yang masuk, kelompok pendidik adalah pengguna dengan jumlah terbanyak,” ujar Haris usai memimpin sidak di Puskesmas Klikiran, Kecamatan Jatibarang.

Kini, seluruh data sudah berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat pun menantikan langkah nyata berikutnya sebagai bentuk komitmen Pemkab Brebes dalam menegakkan disiplin dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *