Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Polemik Kepengurusan Komite Peralihan Aceh di Simeulue, PA Minta KPA Pusat Segera Luruskan

Ketua PA Simeulue, Mhd. Hasan (kanan), Sekretaris PA Simeulue, Hemli M. Alim (kiri), Bendahara, Hendra (tengah). Foto: ist

SIMEULUE – Polemik kepengurusan Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Simeulue terus menjadi sorotan, sehingga mendapat perhatian serius dari Partai Aceh (PA) Kabupaten Simeulue. Minggu (07/06/2026).

Menanggapi berbagai dinamika yang berkembang, Ketua Partai Aceh (PA) Kabupaten Simeulue, Mhd. Hasan, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap proses pembentukan maupun restrukturisasi kepengurusan KPA di daerah tersebut.

Menurut Mhd. Hasan, Partai Aceh justru mendukung langkah perombakan atau reshuffle kepengurusan KPA Simeulue, karena menilai kepengurusan yang ada saat ini sudah berjalan lebih dari dua tahun dan Ketua KPA dinilai belum mampu menjalankan fungsi organisasi secara maksimal.

“PA Simeulue melihat dan menilai, ketua KPA saat ini gagal merangkul seluruh anggota KPA, baik anggota KPA yang berasal dari luar maupun anggota KPA lama yang berdomisili di darah Simeulue. Selain itu, tata kelola organisasi juga dinilai belum berjalan sebagaimana yang diharapkan,” kata Mhd. Hasan didampingi Sekretaris PA Simeulue, Herlmi M. Alim.

Ia menilai, sebagai Panglima Wilayah, ketua KPA Simeulue seharusnya mampu membangun komunikasi yang baik dengan seluruh anggota serta menjalin koordinasi dengan Partai Aceh terkait berbagai persoalan organisasi maupun kesejahteraan anggota. Namun hal tersebut dinilai belum terlaksana secara optimal.

BACA JUGA:  Tolak Penambahan Batalyon: Aceh Butuh Sekolah, Bukan Barak

Lebih lanjut, PA Simeulue juga mendukung terbentuknya kepengurusan yang baru, alasannya, persoalan domisili pimpinan KPA saat ini yang berdomisili di luar Simeulue. Menurut Hasan, berdasarkan aturan organisasi, seorang Panglima Wilayah wajib berdomisili di wilayah yang dipimpinnya.

“Ketua KPA Simeulue saat ini diketahui berdomisili di Labuhan Haji, Aceh Selatan sebagaimana tercantum dalam KTP yang bersangkutan. Padahal seorang Panglima Wilayah seharusnya berdomisili di wilayah tempat ia memimpin,” ujarnya.

Hasan mengungkapkan, dirinya pernah mengingatkan Hermansyah alias Man Kobra mengenai syarat tersebut sebelum menjadi ketua KPA. Bahkan, ia telah menyampaikan bahwa jika ingin memimpin KPA Wilayah Simeulue, maka yang bersangkutan harus berdomisili di Simeulue dan bersikap terbuka, adil dan jujur terkait status domisilinya.

“Saya pernah menyampaikan secara langsung bahwa jika ingin menjadi Panglima Wilayah harus berdomisili di Simeulue. Jika diingkari, saya salah satu yang akan menurunkan saudara Man Kobra dari ketua KPA Simeulue,” ungkap Hasan.

BACA JUGA:  Inspektur II Kemendagri Ajak Kepala Daerah Kawal Program Strategis

Selain persoalan domisili, PA Simeulue juga menyoroti proses terpilihnya Hermansyah sebagai Ketua KPA Wilayah Simeulue. Menurut Hasan, proses tersebut tidak melalui mekanisme musyawarah sebagaimana lazimnya dilakukan dalam organisasi.

Ia menjelaskan, dukungan terhadap Hermansyah saat itu diperoleh melalui pengumpulan tanda tangan para Sagoe dalam bentuk berita acara dukungan. Karena dukungan tersebut telah terkumpul, maka Ketua PA Simeulue saat itu akhirnya mengeluarkan rekomendasi untuk menetapkan Hermansyah sebagai Ketua KPA Wilayah Simeulue.

Menyikapi kondisi tersebut, PA Simeulue berharap polemik yang terjadi tidak terus berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan secara bijaksana oleh KPA pusat.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berkepanjangan. Karena itu, kami berharap KPA pusat segera hadir dan mengambil langkah untuk menuntaskan kekisruhan yang terjadi di KPA Wilayah Simeulue,” tutup Mhd. Hasan. (Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *