Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Baru Menjabat, Plt Kepala SDN 11 Banda Sakti Hentikan Revitalisasi P2SP, Kadis dan Kabid Belum Beri Tanggapan

IMG 20260718 WA0001
Sekolah Dasar Negeri 11 Banda Sakti Kota Lhokseumawe. hariandaerah.com/foto.ist

LHOKSEUMAWE – Polemik penghentian Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (P2SP) di SD Negeri 11 Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan Plt Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti, Zahraini, S.Pd.I, yang menghentikan pelaksanaan revitalisasi dinilai sejumlah pihak dilakukan secara sepihak dan memicu polemik di lingkungan sekolah.(18/7/26)

Keputusan tersebut disebut berdampak pada terhambatnya pelaksanaan revitalisasi yang sebelumnya telah berjalan berdasarkan mekanisme dan kesepakatan yang telah disusun dalam program P2SP. Kondisi itu juga menimbulkan kerugian bagi pihak yang telah memasok material bangunan untuk kebutuhan rehabilitasi sekolah.

Akibat penghentian tersebut, sejumlah material seperti seng, semen, dan bahan plafon tidak dapat masuk ke lingkungan sekolah sehingga terpaksa diletakkan di luar sekolah. Sementara itu, ratusan kotak keramik yang lebih dahulu berada di dalam sekolah tidak lagi dapat digunakan karena pekerjaan dihentikan.

Wartawan Hariandaerah.com memperoleh keterangan dari media dan konfirmasi langsung salah seorang pengurus komite sekolah berinisial S. Ia membenarkan adanya penghentian pekerjaan revitalisasi setelah pergantian pimpinan sekolah.

Menurutnya, Zahraini mulai bertugas sebagai Plt Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti pada 15 Juni 2026. Namun, pada hari kedua menjabat, pekerjaan revitalisasi beserta pemasokan material disebut langsung dihentikan.

BACA JUGA:  Fraksi Langsa Juara Minta Gubernur Aceh Segera Lantik Pasangan Walikota Langsa

“Pada hari kedua setelah masuk bertugas, pekerjaan dan material yang sudah datang langsung dihentikan. Tidak ada rapat, musyawarah maupun keputusan bersama. Akibatnya, material seperti seng, semen, dan bahan plafon harus diletakkan di luar sekolah, sedangkan keramik sudah lebih dulu berada di dalam sekolah. Sejak saat itu pekerjaan berhenti,” ujarnya.

Ia berpendapat, sebagai pelaksana tugas, kepala sekolah semestinya melanjutkan program yang telah memiliki dasar keputusan dan kesepakatan bersama, bukan mengambil kebijakan yang berpotensi menghambat pelaksanaan kegiatan.

Dokumen yang diterima wartawan juga menunjukkan adanya surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani atas nama Sanusi, S.Pd. Dalam dokumen tersebut, Sanusi tercantum sebagai penanggung jawab kegiatan P2SP yang merangkap berbagai fungsi sebagai ketua, Program tersebut diketahui dibiayai oleh Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026.

Sumber lain yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial SY menilai persoalan tersebut seharusnya tidak terjadi di lingkungan pendidikan.

“Sekolah adalah lembaga pendidikan. Kepala sekolah, termasuk Plt, seharusnya menjalankan tugas sesuai aturan dan memberi teladan kepada guru maupun siswa. Jabatan kepala sekolah merupakan amanah tambahan dari seorang guru, bukan ruang untuk kepentingan lain. Setiap keputusan semestinya mengedepankan musyawarah dan tidak bersifat otoriter,” katanya.

BACA JUGA:  Rupiah Rp18.176 per Dolar AS, IHSG Ambles 4%, DPR Soroti Respons Pemerintah

Menurutnya, keberlangsungan program revitalisasi yang telah
diputuskan melalui mekanisme P2SP seharusnya tetap dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, Plt Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti, Zahraini, S.Pd.I, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp terkait alasan penghentian program P2SP, termasuk permintaan nomor kontak Ketua Komite Sekolah, belum memperoleh respons.

Wartawan juga telah meminta tanggapan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Hariadi, S.Sos. Ia sempat menyampaikan akan mengatur pertemuan untuk memberikan penjelasan, namun sejak Sabtu (11/7/2026) hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Yuswardi, S.K.M., M.S.M., melalui pesan WhatsApp dengan melampirkan dokumen perjanjian P2SP. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.(red)

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *