Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Manipulasi Presensi 2.509 ASN Brebes: Pengamat Sebut Darurat Integritas, Langkah Sekda Dinilai Kurang Tegas

IMG 20260522 WA0000
Diryo Suparto, S.Sos., M.Si., Konsultan Politik sekaligus Pengamat Politik Senior dan Dosen FISIP Universitas Pancasakti (UPS) Tegal.(Gambar karikatur dok hariandaerah.com/Pz)

BREBES – Kasus keterlibatan sebanyak 2.509 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes yang terbukti menggunakan aplikasi ilegal untuk memanipulasi data presensi, dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi biasa. Menurut Konsultan Politik sekaligus Pengamat Politik Senior yang juga Dosen FISIP Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, Diryo Suparto, persoalan ini merupakan cermin krisis kedisiplinan birokrasi yang telah masuk dalam kategori darurat moral pemerintahan.

Fakta bahwa praktik ini melibatkan berbagai unsur pelayanan, mulai dari guru, tenaga kependidikan, hingga tenaga kesehatan, membuktikan bahwa hal ini tidak terjadi secara sporadis, melainkan telah tumbuh menjadi budaya yang dibiarkan berkembang di lingkungan birokrasi.

Pernyataan ini disampaikan Diryo kepada awak media hariandaerah.com melalui sambungan telepon pada Jumat (22/5/2026), saat menanggapi langkah yang diambil Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes dalam menangani kasus tersebut.

Meski mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Kabupaten Brebes yang berani mengungkap fakta ini kepada publik, ia menilai kebijakan yang lebih mengedepankan pendekatan pembinaan daripada penegakan disiplin secara tegas adalah langkah yang kurang sejalan dengan tingkat beratnya pelanggaran yang telah terjadi.

“Logika sederhananya: jika lebih dari dua ribu ASN terbukti memanipulasi sistem presensi tetapi hanya diberikan pembinaan, maka pesan yang tersampaikan ke publik adalah pelanggaran massal masih bisa dimaklumi selama pelayanan dianggap tetap berjalan. Hal ini sangat berbahaya bagi masa depan birokrasi,” tegas Diryo.

Ia mengibaratkan kondisi tersebut layaknya sekelompok siswa yang ketahuan mencontek bersama-sama saat ujian, namun sekolah hanya merespons dengan mengatakan ‘yang penting nilainya bagus dan mereka tetap masuk kelas’. Menurutnya, hal semacam ini tidak hanya merusak aturan, tetapi juga merusak mentalitas dan karakter seluruh elemen di dalamnya.

BACA JUGA:  Lakukan Pertemuan Dengan Panitia Besar PON XXI/2024, Ini Harapan Pj Gubernur Aceh

Diryo juga menyoroti argumen yang menyatakan bahwa ASN tersebut tetap berada di tempat kerja dan menjalankan tugas. Hal itu memang patut diapresiasi, namun tindakan memanipulasi data kehadiran tetap merupakan bentuk ketidakjujuran administratif.

“Persoalannya bukan sekadar hadir atau tidak hadir, melainkan integritas aparatur negara. Negara tidak hanya dibangun dengan hasil kerja, tetapi juga dibangun di atas kejujuran proses,” ujarnya.

Ditinjau dari perspektif politik pemerintahan, kebijakan yang dinilai terlalu lunak ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk. ASN yang selama ini disiplin dikhawatirkan akan merasa diperlakukan tidak adil, sementara pelanggaran besar ternyata hanya diselesaikan dengan pembinaan. Jika dibiarkan, budaya organisasi perlahan akan bergeser menjadi pola pikir pragmatis: “melanggar dulu, dibina kemudian”.

Selain masalah kedisiplinan, kasus ini juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan digital yang diterapkan pemerintah daerah. Pemkab Brebes telah menerapkan sistem presensi berbasis jangkauan lokasi atau radius, namun ternyata sistem tersebut masih dapat ditembus dengan mudah menggunakan aplikasi ilegal yang beredar.

“Saya ibaratkan ini seperti rumah yang dipasangi kamera CCTV mahal, namun pintu belakangnya dibiarkan terbuka. Sebagus apa pun teknologi yang dipakai akan menjadi percuma, jika tidak diimbangi dengan pengawasan manusia yang kuat dan budaya organisasi yang tidak membenarkan pelanggaran,” ungkap Diryo, menegaskan bahwa transformasi digital belum dibarengi dengan kesiapan keamanan sistem dan pengawasan internal yang memadai.

Atas dasar temuan dan penilaian tersebut, Diryo Suparto menyampaikan lima saran dan solusi konkret yang dianggap krusial untuk pembenahan:

1. Penegakan Disiplin Bertingkat: Pembinaan boleh dilakukan, namun wajib disertai sanksi administratif yang sebanding dengan pelanggaran. Tidak boleh disamaratakan, dan pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran berulang harus dikenai hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Wapres Gibran Dukung Rehabilitasi Mangrove di Tangerang: Investasi Masa Depan Pesisir

2. Audit Menyeluruh Sistem Presensi: Melibatkan ahli keamanan siber independen untuk menelusuri dan menutup segala celah kelemahan sistem, agar publik tidak menilai pemerintah kalah canggih dibanding pembuat aplikasi ilegal.

3. Evaluasi Berbasis Kinerja Nyata: Kehadiran tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran kedisiplinan. Pemerintah harus mengembangkan sistem penilaian yang berbasis pada hasil kerja, kualitas pelayanan, dan tingkat produktivitas nyata.

4. Tanggung Jawab Pimpinan OPD: Kasus sebesar ini mustahil terjadi tanpa lemahnya pengawasan pimpinan di masing-masing unit kerja. Oleh karena itu, para atasan yang membiarkan praktik ini terjadi juga harus dievaluasi kinerja dan tanggung jawabnya.

5. Reformasi Budaya Integritas: Birokrasi tidak hanya dibangun dengan aturan, melainkan juga dengan keteladanan moral. Teknologi bisa diretas, namun integritas tidak bisa dipalsukan.

Diryo menekankan, kasus ini harus dijadikan momentum pembenahan total birokrasi di Kabupaten Brebes. Jangan sampai pemerintah terlihat sibuk mengejar kelengkapan sistem presensi digital, namun justru kehilangan substansi utama pelayanan publik serta integritas para aparaturnya.

“Dalam pemerintahan modern, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah ASN yang sekadar tercatat hadir di atas kertas atau layar gawai, melainkan ASN yang benar-benar memiliki rasa tanggung jawab tinggi terhadap negara dan rakyatnya,” pungkas Diryo Suparto.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *