Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Digitalisasi Bukan Sekadar Aplikasi, Shintya Sandra Kusuma Tekankan Empat Pilar Tata Kelola Keuangan Desa

IMG 20260824 205510
Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma saat memaparkan dalam Bimtek Pengembangan Aplikasi Pemerintah Desa TA 2026 di King Royal Hotel, Brebes, 24/8/2026. Dihadiri perwakilan Kemendagri, Sekda, pejabat Pemkab, serta perangkat desa Brebes & Tegal.(Dokumen hariandaerah.com)

BREBES — Transformasi digital pemerintahan desa tidak boleh berhenti pada sekadar penggunaan aplikasi dan pemenuhan kewajiban administrasi. Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menegaskan bahwa digitalisasi harus menjadi instrumen yang memperkuat tata kelola, transparansi, akuntabilitas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Pesan mendalam tersebut disampaikan Shintya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pengembangan Aplikasi bagi Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026, yang digelar di King Royal Hotel, Kabupaten Brebes, Senin (24/8/2026).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Bahri, yang menjabat sebagai Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Daerah. Pemerintah Kabupaten Brebes diwakili langsung oleh Sekretaris Daerah, Tahroni, yang hadir mewakili Bupati Brebes.

Turut hadir jajaran pimpinan perangkat daerah: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik), serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades).

Dari unsur legislatif daerah hadir Ketua Komisi I DPRD Brebes atau yang mewakili, Heri Fitriansyah. Turut hadir pula Muhaimin Sadirun dan Poniran selaku pengurus Forum Sekretaris Desa Indonesia Kabupaten Brebes. Kegiatan ini diikuti oleh narasumber, tim teknis, kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, serta perwakilan pemerintah desa yang datang dari Kabupaten Brebes maupun Kabupaten Tegal.

Dalam paparannya, Shintya menegaskan bahwa digitalisasi pemerintahan desa harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Desa memiliki kewenangan untuk mengelola pemerintahan dan sumber daya publik, yang harus dijalankan beriringan dengan tanggung jawab mewujudkan tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Amiruddin, Anggota DPRK Aceh Utara, Mengucapkan Selamat atas Pencapaian Akreditasi Unggul UIN SUNA Lhokseumawe

Ia juga menyoroti perlunya pergeseran pola evaluasi pengelolaan keuangan desa. Meski tata kelola keuangan desa telah memiliki kerangka kerja yang jelas — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban — keberhasilannya tidak cukup dinilai dari tersusunnya APBDes, selesainya laporan administrasi, atau tingginya tingkat penyerapan anggaran.

“Evaluasi harus bergeser dari compliance oriented menuju result oriented. Pertanyaannya bukan hanya berapa anggaran yang terserap, tetapi apa yang berubah karena anggaran tersebut,” tegas Shintya.

Ia menekankan empat aspek kunci yang harus menjadi fokus evaluasi pengelolaan keuangan desa: kualitas perencanaan, kualitas belanja, kualitas pengawasan, dan kualitas keterbukaan. Program harus disusun berbasis kebutuhan masyarakat, setiap pengeluaran harus memiliki hasil dan manfaat yang jelas, temuan pemeriksaan harus segera ditindaklanjuti dan tidak berulang, serta masyarakat harus dapat mengetahui bagaimana uang publik direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.

“Jangan hanya melihat apakah anggaran sudah habis atau belum. Yang lebih penting adalah apakah pembangunan tepat sasaran, pelayanan publik semakin baik, pemberdayaan masyarakat berjalan, dan manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” ujarnya.

Menyentuh pemanfaatan teknologi, Shintya mengingatkan bahwa sistem informasi pemerintahan desa bukan sekadar sarana memasukkan data dan menyelesaikan kewajiban administratif. Teknologi harus membantu meningkatkan kualitas data, memperkuat pengawasan, menyederhanakan pekerjaan, memperbaiki koordinasi, dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat.

“Digitalisasi bukan tujuan akhir dan aplikasi hanyalah alat. Tujuan akhirnya adalah pemerintahan desa yang lebih efektif, lebih transparan, lebih akuntabel, dan lebih mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pengembangan sistem digital tidak justru menambah beban administratif aparatur desa. Teknologi harus membuat pekerjaan lebih sederhana, bukan menciptakan birokrasi baru yang tidak memberi nilai tambah. Oleh karena itu, digitalisasi harus disertai peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kesiapan infrastruktur di setiap desa.

BACA JUGA:  Dorong Brebes Beres, Sinergi DPR-RI dan IPDN Perkuat Tata Kelola Pengentasan Kemiskinan

“Jangan sampai kita memiliki aplikasi yang sangat baik, tetapi aparatur desa tidak mendapatkan pendampingan yang memadai. Jangan sampai kita berbicara tentang digitalisasi, tetapi masih ada desa yang menghadapi persoalan infrastruktur,” tambahnya.

Transparansi menjadi poin yang ditekankan secara khusus. Sistem digital yang dibangun tidak boleh hanya menghasilkan data untuk kebutuhan internal pemerintahan, melainkan harus mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan demikian, warga dapat mengikuti proses perencanaan pembangunan, penggunaan anggaran, hingga hasil pembangunan yang dilaksanakan, sekaligus ikut mengawasi pengelolaan keuangan publik.

Ukuran keberhasilan transformasi digital, menurut Shintya, bukan pada seberapa banyak aplikasi yang dimiliki pemerintah desa. Ukuran yang lebih mendasar adalah perubahan kualitas pelayanan, tata kelola, transparansi, serta manfaat pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kita tidak ingin membangun desa yang sekadar semakin digital. Kita ingin membangun desa yang semakin transparan, semakin akuntabel, semakin mandiri, dan semakin mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan menjadi sarana memperkuat kapasitas aparatur desa dalam memanfaatkan teknologi secara tepat guna. Selain kemampuan teknis, kegiatan ini juga mempertegas komitmen agar transformasi digital berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi, akuntabilitas keuangan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *