Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Tanpa Izin Resmi dan Tanpa Apoteker, Apotek Berkah Sehat Waras Banjarharjo Diduga Langgar Aturan Kefarmasian

IMG 20260823 134124
Apotek Berkah Sehat Waras di Kompleks Pasar Banjarharjo, Kabupaten Brebes, yang diduga belum mengantongi izin operasional serta belum memiliki Apoteker Penanggung Jawab.(dokumen hariandaerah.com) 

BREBES — Keberadaan Apotek Berkah Sehat Waras di Kompleks Pasar Banjarharjo, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, kini mengundang kekhawatiran serius di kalangan masyarakat. Informasi yang berkembang menyebutkan, apotek tersebut diduga belum mengantongi Surat Izin Apotek (SIA) resmi dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes, serta belum memiliki Apoteker Penanggung Jawab (APJ) yang berizin — padahal kedua hal tersebut merupakan syarat mutlak dalam regulasi kefarmasian nasional.

Pendirian dan pengelolaan apotek tidak dapat dilakukan sembarangan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, apotek masuk dalam kategori usaha Risiko Menengah Tinggi, sehingga wajib melalui proses perizinan terintegrasi melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Perizinan mencakup pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 47721, kelengkapan dokumen legalitas usaha dan bangunan, serta pemenuhan standar sarana prasarana. Sebelum izin diterbitkan, Dinas Kesehatan juga wajib melakukan verifikasi dokumen dan visitasi lapangan untuk memastikan tata ruang, peralatan, penyimpanan obat, hingga lokasi telah memenuhi standar Kementerian Kesehatan.

Syarat lain yang tidak dapat ditawar adalah kehadiran Apoteker Penanggung Jawab (APJ) yang memegang Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang masih aktif. Undang-Undang Kefarmasian menegaskan: tidak ada apotek tanpa apoteker. Apoteker bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan perbekalan farmasi, keamanan dan kualitas obat, konsultasi informasi obat kepada pasien, serta kepatuhan terhadap aturan narkotika dan psikotropika.

BACA JUGA:  KPU Karo Gelar Koordinasi Persiapan Kampanye Pilkada 2024, Bahas Regulasi dan Pelaporan Dana

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Apotek Berkah Sehat Waras diduga belum memenuhi syarat-syarat tersebut. Tanpa SIA, belum ada verifikasi resmi mengenai kelayakan bangunan, penyimpanan obat, tata ruang, dan peralatan. Tanpa APJ, tidak ada tenaga profesional yang bertanggung jawab atas keamanan, kebenaran peresepan, serta kualitas obat yang diserahkan kepada masyarakat.

Kondisi ini tentu sangat meresahkan. Masyarakat yang membeli obat di lokasi tersebut berisiko tidak mendapatkan jaminan bahwa obat yang diperoleh benar, asli, disimpan dengan baik, dan sesuai dengan aturan pelayanan kefarmasian.

Diketahui pula, pemilik Apotek Berkah Sehat Waras ini merupakan pihak yang sama dengan pemilik Klinik Berkah Sehat Banjarharjo. Hal ini menambah perhatian publik, mengingat keterkaitan dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

BACA JUGA:  Pj Gubernur: Festival Rapai Aceh, Sarana Pelestarian Budaya

Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola Apotek Berkah Sehat Waras. Namun, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes, dr. Heru Padmonobo, M.Kes., ketika dikonfirmasi awak media pada Minggu 23/08/2026. Menyatakan pihaknya akan menelusuri dan melakukan pengecekan terkait Apotek Berkah Sehat Waras Banjarharjo.

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan obat yang aman, terjamin, dan dikelola oleh tenaga yang kompeten serta berizin. Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dan instansi berwenang diharapkan segera menindaklanjuti informasi ini, melakukan pengecekan di lapangan, dan mengambil langkah yang diperlukan demi melindungi keselamatan dan kesehatan warga Banjarharjo dan sekitarnya.

Awak media akan terus menindaklanjuti perkembangan kasus ini hingga mendapatkan kejelasan resmi.

 

 

 

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *