Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Adiyoga Nusyirwan : Melihat fenomena gagalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia.*

Screenshot 20230402 215300 1
Keterangan foto : Wakil Ketua DPD Provinsi DKI Jakarta bersama pimpinan DPP PDI-P, Minggu (2/4/2023) (Hariandaerah/Jumri)

Hariandaerah.com – Event sepakbola Piala Dunia U-20, yang telah dipersiapkan bertahun-tahun dan mengorbankan banyak hal tersebut gagal dilaksanakan di Indonesia. Secara mengejutkan Federasi Sepakbola Internasional atau FIFA membatalkan status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 yang rencananya digelar pada Mei hingga Juni 2023.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa :
“Sangat disayangkan sekali bahwa Piala Dunia U-20 batal dilaksaksanakan di Indonesia. Kegagalan ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam mempersiapkan diri sebagai tuan rumah untuk ajang-ajang olahraga Internasional.” Ujar, Adiyoga Nusyirwan.

Selain itu, lolosnya Israel ke Piala Dunia U-20 dengan status sebagai Runner Up Euro U-19 menjadi malapetaka bagi Indonesia. Terjadinya gelombang penolakan terhadap Timnas Israel dari berbagai kalangan ormas maupun Pemerintah. Diantaranya, Gubernur Bali dan Jawa Tengah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kompak menjaga titah pendiri bangsa “Soekarno” yang tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel karena penjajahan yang dilakukan kepada Palestina.

BACA JUGA:  Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Imigrasi Jakarta Utara tangkap belasan WN Nigeria

“Indonesia memiliki aturan spesifik yang mengatur hubungan luar negeri dengan Israel. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.” Ujar, Founder Media Center ini

Menurut Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 dalam Bab X tentang Hal Khusus poin B, menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

BACA JUGA:  ASEAN Bahas Penanganan Kejahatan Lintas Negara dalam AMMTC ke-17 di Labuan Bajo

“Kebijakan Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki posisi yang jelas dan tegas dalam isu Palestina-Israel. Indonesia menunjukkan dukungan dan solidaritas dengan rakyat Palestina, serta menyerukan agar tindakan-tindakan yang merugikan rakyat Palestina dihentikan. Hal ini juga menunjukkan sikap sesuai dengan amanat konstitusi.” Tutup Alumnus program Master dr University Of Flinders.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *