Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Angkatan ke-14 di Bumiayu, DPD Juleha Brebes Cetak Juru Sembelih Halal Profesional

IMG 20261011 211825
Pembina DPD Juleha Brebes, Azmi Asmuni Majid, memberikan pemaparan teknik penyembelihan syar'i kepada peserta Bimtek Angkatan ke-14 di Gedung MWCNU Bumiayu. Foto: hariandaerah.com/Putra Zambase

BREBES — Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, SE. MM. Nomor 0457 Tahun 2026 tentang program Sadesa Juleha (Satu Desa Satu Juru Sembelih Halal), DPD Juru Sembelih Halal (Juleha) Kabupaten Brebes menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Kompetensi bagi puluhan jagal di wilayah Bumiayu.

Kegiatan berlangsung di Gedung MWCNU Bumiayu, Sabtu hingga Minggu (10–11 Oktober 2026), dan merupakan angkatan ke-14 dari rangkaian pencetakan tenaga penyembelihan profesional di Kabupaten Brebes.

Gedung MWCNU Bumiayu tampak riuh oleh kehadiran para peserta yang mengenakan seragam Juleha. Mereka berkumpul bukan sekadar bersilaturahmi, melainkan untuk memperdalam keterampilan dan pengetahuan guna memastikan standar penyembelihan syar’i dapat terwujud di setiap desa.

BACA JUGA:  Teladani Semangat Pahlawan untuk Indonesia Emas, Kapolres Brebes Pimpin Ziarah di TMP Kusuma Tama

Pembina DPD Juleha Brebes sekaligus Auditor Halal Indonesia, Azmi Asmuni Majid, menekankan bahwa proses penyembelihan merupakan titik awal penentu kehalalan seluruh produk pangan hewani.

Dalam sesi materi, ia memaparkan teknik “Sayatan Tiga Saluran”, yakni memutuskan saluran pernapasan (hulqum), saluran pencernaan (mari’), serta dua pembuluh darah besar (wadajain) dalam satu gerakan yang tepat dan mantap.

“Jika teknik ini tidak dilakukan dengan benar, hewan yang disembelih berisiko tidak memenuhi syarat syariat dan berstatus haram dikonsumsi,” jelas Azmi.

Selain aspek teknis penyembelihan, bimbingan ini juga menekankan prinsip ihsan atau kesejahteraan hewan, serta tata kelola tempat pemotongan hewan yang baik. Setiap lokasi penyembelihan wajib memiliki pemisahan tegas antara area bersih dan kotor guna mencegah kontaminasi, serta menjamin ketersediaan air bersih dan sistem rantai dingin agar daging tetap berkualitas hingga sampai ke konsumen.

BACA JUGA:  Anak TK Negeri Pembina Darul Aman Antusias Belajar PBB Bersama TNI

Berbeda dengan produk usaha mikro lainnya, jasa penyembelihan memiliki risiko tinggi terhadap ketetapan hukum kehalalan. Oleh karena itu, pernyataan mandiri (self-declare) tidak diberlakukan.

Setiap juru sembelih dan fasilitas pemotongan wajib menjalani proses audit dan sertifikasi resmi. Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian status kehalalan daging yang beredar di tengah masyarakat Kabupaten Brebes.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *