JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan referensi ongkos umrah sebesar Rp 23 juta per jiwa. Penetapan ini seiring banyak meningkatnya animo jemaah menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Suviyanto, mengingatkan jemaah agar memahami dan memperhatikan lima pasti umrah. Pertama pastikan travelnya memiliki izin dari Kementerian Agama.
“Setelah pasti travel berizin PPIU, baru pastikan biaya dan paket layanan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Biaya umrah wajar, bukan yang paket murah di bawah biaya referensi umrah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp23 juta,” kata Suviyanto, Kamis (11/04/2024).
Selain itu, kata Suviyanto, jemaah juga harus memastikan tiket dan jadwal penerbangannya. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa penerbangan umrah menggunakan pesawat langsung (direct), transit satu kali dengan maskapai yang sama, atau ganti maskapai paling banyak dua maskapai penerbangan.
“Berikutnya jemaah juga harus memastikan visanya. Jangan sampai menjelang keberangkatan jemaah belum memiliki visa umrah,” ujarnya.
“Terakhir pastikan pula hotelnya, agar jemaah benar-benar mengetahui bahwa mereka di Arab Saudi diberikan layanan hotel yang telah dipesan dan dibayar oleh PPIU sebelum berangkat,” lanjutnya.
Umrah merupakan perjalanan ibadah yang berbeda dengan perjalanan wisata. Untuk itu, PPIU wajib menyiapkan pembimbing ibadah yang profesional. Jemaah juga harus mendapatkan manasik sebelum keberangkatan, selama di perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
“Jemaah juga harus memahami materi manasik yang diberikan agar dalam menjalankan ibadah umrah dapat meresapi inti dan makna peribadatan serta berdampak positif dalam meningkatkan kesalihan individu serta berdampak pada kesalihan sosial setelah kembali dari Arab Saudi,” demikian Suviyanto.