ACEH TAMIANG – Pelaku pembakaran istri di Aceh Tamiang yang merupakan suami korban berinisial TG (65) menyerahkan diri ke aparat kepolisian setempat, Sabtu (02/11/2024).
Sungguh Tega!, pelaku membunuh istrinya, Misnah (60) dengan cara dibakar sekitar pukul 12.00 WIB pada Hari Jum’at (01/11/2024). Korban pun dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi melalui Kasi Humas, Iptu Ismail mengatakan, benar, ada kasus pembunuhan dengan cara membakar dan pelaku dengan korban merupakan suami istri.
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku langsung menyerahkan diri kepada polisi,” ucapnya kepada awak media sesuai rilisnya pada Jumat, 1 November 2024.
Kasi Humas Polres Aceh Tamiang mengatakan, kejadian pembakaram terjadi sekitar pukul 12.00 WIB pada Hari Jumat (01/11/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. “Pelaku TG datang ke Polsek Kejuruan Muda dan menyatakan bahwa ia telah membunuh istrinya dengan cara dibakar menggunakan minyak pertalite,” sebutnya.
Ismail selanjutnya menerangkan, personel Polsek bersama-sama dengan pelaku langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk divisum, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Ia menjelaskan bahwa pelaku dengan korban merupakan pasangan suami istri yang telah berpisah rumah selama lebih kurang dua bulan.
“Pelaku sempat meminta untuk rujuk kembali dengan korban. Namun, apakah itu menjadi motif pembunuhan tersebut,” tuturnya sembari mengatakan bahwa masih didalami.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
“Sementara itu penyidik masih mendalami motif atau penyebab pelaku nekat membakar istrinya,” ungkap Ismail.