BANDA ACEH – Sebanyak 76 dari 81 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029 resmi dilantik dalam sebuah rapat paripurna istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, pada Senin (30/9/2024). Lima anggota terpilih tidak dilantik karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Dari pantauan hariandaerah.com, pelantikan yang berlangsung di Gedung DPRA ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar, serta tamu undangan lainnya.
Prosesi pelantikan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) pemberhentian anggota DPR Aceh periode 2019-2024, yang dilanjutkan dengan pembacaan SK pengangkatan anggota DPR Aceh terpilih. Setelah itu, para anggota terpilih dipanggil maju ke depan untuk mengikuti pengucapan sumpah.
Sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Suharjono, dan dilakukan sesuai dengan ajaran agama Islam. Usai pengucapan sumpah, dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan secara simbolis oleh anggota termuda, Raja Lukman Zia Ulhaq, dan anggota tertua, Taufik.
Setelah pelantikan formal, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar melakukan pengukuhan secara adat, termasuk prosesi Peusijuek atau tepung tawar, sebagai bentuk restu dan doa untuk para anggota DPR Aceh yang baru dilantik.
Dalam rapat paripurna tersebut juga diumumkan pimpinan sementara DPR Aceh. Zulfadhli dari Partai Aceh ditunjuk sebagai Ketua sementara, sementara Saifuddin Muhammad dari Partai NasDem menjabat sebagai Wakil Ketua sementara.
Dalam pengucapan sumpah, para anggota dewan berjanji untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas, sebagaimana yang diungkapkan dalam teks sumpah yang berbunyi:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang atau golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi para anggota DPR Aceh yang baru, di mana mereka diharapkan dapat menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya dan mewujudkan berbagai kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat Aceh.