JAKARTA – Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2024 lalu, Joko Widodo tentunya memiliki gaji pensiun dan harta kekayaan yang ia miliki. Lalu berapakah jumlahnya?
Melansir CNBC, Selama 10 tahun menjabat sebagai presiden sejak 2014 lalu, kekayaan Jokowi mengalami peningkatan. Tercatat dari 2012 hingga 2023 peningkatannya mencapai 248,9% atau sebesar Rp95,82.
Berdasarkan LHKPN, kekayaan Jokowi naik tinggi pada komponen tanah dan bangunan. Pada 2014, Jokowi melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 29,4 miliar, sedangkan pada 2024 Rp74,19 miliar.
Lalu harta beruka giro dan setara kas pun naik dari Rp488,1 juta menjadi Rp20,83 miliar. Total harta Jokowi pada 2024 juga tak lagi dikurangi utang. Sementara pada 2014 dia melaporkan utang sebesar Rp1,9 miliar.
Uang Pensiun Joko Widodo
Sebagai mantan pejabat negara, Jokowi juga berhak mendapatkan uang pensiun. Namun memang jumlah jauh berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), TNI hingga Polri.
Uang pensiun presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturan itu, Jokowi yang merupakan mantan presiden berhak mendapatkan uang pensiun senilai 100% dari gaji pokok terakhir.
Sebagai informasi, gaji presiden mencapai Rp 30,2 juta. Namun pensiun tersebut tidak termasuk tunjangan yang sebelumnya didapatkan presiden dan wakilnya sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
Pastinya jumlah tersebut jauh lebih dari dari yang didapatkan PNS. Gaji tertinggi PNS tercatat Rp 5,04 juta atau enam kali lebih kecil dari yang didapatkan presiden.
Selain uang pensiun, mantan presiden juga berhak mendapatkan tunjangan rumah yang disediakan negara. Ini mencakup biaya pemakaian air, listrik, telepon, hingga perawatan kesehatan keluarga.
Mantan presiden juga akan mendapatkan mobil dinas. Selain itu diberikan pula fasilitas keamanan dari pasukan pengamanan presiden.