Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

KIP Langsa Tetapkan Nomor Urut Calon Walikota dan Wakil Walikota Peserta Pilkada 2024

KIP Langsa Tetapkan Nomor Urut Calon Walikota dan Wakil Walikota Peserta Pilkada 2024 IMG 20240923 134508
Ketua KIP Kota Langsa didampingi anggota dan sekretaris foto bersama Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa peserta Pilkada Tahun 2024 serta komisioner Panwaslih. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menggelar Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Aula Tirta Virta Raya, Senin (23/09/2024).

Rapat Pleno ini dipimpin oleh Ketua KIP Langsa, Ridwan ST bersama Muhammad Alfadhal M.Si, Bahtiar MA, Fauzan Rizal S.Pd.I dan sekretaris KIP Muhammad Dahlan S.Sos dengan dihadiri Kapolres Langsa Andy Rahmansyah SIK SH, anggota Panwaslih Azhari S.Pd.I, Pimpinan Partai Politik pendukung serta seluruh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa.

Adapun nomor urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa peserta Pilkada 2024, yaitu:
*Nomor 01, Said Mahdum Majid – Rusli Tambi
*Nomor 02, Jeffry Sentana – Muhammad Haikal
*Nomor 03, Maimul Mahdi – Nurzahri
*Nomor 04, Sofyanto – Abdullah
*Nomor 05, Fazlun Hasan – Mutia Apriani

BACA JUGA:  Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Ikuti Tes Uji Mampu Baca Al-Quran

Ketua Divisi Teknis KIP Kota Langsa, Muhammad Alfadhal M.Si dalam acara itu menyampaikan bahwa dalam pengambilan nomor urut ini akan dimulai oleh pasangan calon yang pertama mendaftar dan selanjutnya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  20 Peserta Lulus Ujian Tulis Panwaslih Pilkada Kota Langsa

“Pertama Sofyanto dan Abdullah, Said Mahdum Madjid dan Rusli, Fazlun Hasan dan Meutia Apriani, Maimul Mahdi dan Nurzahri serta Jeffry Sentana dan Muhammad Haikal,” ucapnya.

“Untuk nomor urut yang sudah didapatkan oleh masing-masing Paslon akan dituangkan dalam Berita Acara peserta Pemilihan Kepala Daerah dan ditetapkan dalam Surat Keputusan KIP Kota Langsa,” ungkap Muhammad Al Fadhal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com