Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

MK Tolak Gugatan Pilkada Aceh Timur, Iskandar Alfarlaky Garang Menuju Pendopo

IMG 20250225 023543
Bupati Aceh Timur terpilih, Iskandar Usman Al-Farlaky bersama Kuasa Hukum dan Tim Pemenangan foto didepan Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

JAKARTA – Pasangan calon nomor 03, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zaenal Abidin yang dikenal dengan pasangan “Garang” melenggang menuju Pendopo. Mereka akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030, Selasa (25/02/2025).

Iskandar Usman Al-Farlaky didampingi Kuasa Hukum dan Simpatisan didepan Gedung MK RI menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas hasil putusan sidang MK RI yang menolak gugatan oleh Pemohon.

“Alhamdulillah, atas dukungan masyarakat dan do’a orang-orang tercinta, Allah SWT telah memberikan kepada kita kemenangan,” ucap Iskandar Al-Farlaky.

Hakim Mahkamah Konstitusi hari ini sudah membacakan putusan terhadap gugatan PHPU Pilkada Aceh Timur dengan menolak semua dalil Pemohon dan menyatakan pasangan nomor 03, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zaenal Abidin dinyatakan menang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur.

Iskandar Al-Farlaky selanjutnya meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi berpolemik siapa menang dan kalah, tetapi mari bersama-sama membangun Aceh Timur tercinta untuk 5 Tahun yang akan datang.

“Dengan kemenangan ini, saya mengharapkan dukungan kepada seluruh masyarakat,” pinta Iskandar.

Ia juga mengatakan bahwa tidak ada lagi pasangan 01, 02, 03 dan 04, mari sama-sama kita bergandengan tangan, saling merangkul dan mencurahkan pikiran untuk membangun Aceh Timur.

Iskandar tidak lupa menghaturkan terima kasih kepada para Ulama yang sudah mendoakan, kepada Pimpinan Dayah, para Kombatan, semua relawan dan tim pemenangan dirinya.

Salam hormat dan salut disampaikan kepada teman-teman yang sudah berjuang susah payah, dari pagi siang dan malam yang tidak mengenal lelah apapun.

“Insya Allah kita akan bertemu kembali di Aceh Timur sembari ucapkan salam darah Aceh Timur “Garang”,” ungkap Iskandar Al-Farlaky.

Sebelumnya, Senin (24/02/2025) sore, Hakim MK telah menolak permohonan sengketa Pilkada Aceh Timur yang diajukan oleh pasangan calon nomor 01, Sulaiman Tole dan Abdul Hamid melalui Kuasa Hukum sebagai Pemohon di ruang sidang MK RI, Jakarta.

Hakim Mahkamah dalam sidang membacakan hasil putusan dan mengatakan “Dalam pokok permohonan, menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon untuk seluruhnya”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *