Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

MK Tidak Terima Permohonan Paslon 03, Walikota Langsa Jeffry Sentana Segera Dilantik

MK Tidak Terima Permohonan Paslon 03, Walikota Langsa Jeffry Sentana Segera Dilantik IMG 20250204 180157
Ketua Mahkamah Konstitusi RI,  Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor: 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

JAKARTA – Pasangan Calon (Paslon) 02 pemenang Pilkada Kota Langsa Tahun 2024, Jeffry Sentana dan Muhammad Haikal akan segera dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Langsa periode 2025-2030 pasca sidang Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, Selasa (04/02/2025).

Sidang MK tersebut untuk memutuskan perkara dari permohonan Pemohon yang diajukan oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa nomor 03, Maimul Mahdi dan Nurzahri dengan kuasa hukum Fajri SH dan patners dari F & P Law Firm.

Permohonan Pemohon dilakukan terhadap:
1. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa dengan kuasa hukum Chairul Azmi SH dan kawan-kawan dari Chairul Azmi & Patners yang disebut Termohon.
2. Jeffry Sentana S Putra dan Muhammad Haikal Alfisyahrin sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa nomor urut 2 dengan kuasa hukum Muhammad Sattu Pali, Muslim A Gani dan lainnya dari Tim Advokasi Hukum Pilkada Serentak Tahun 2024 DPP Partai Golkar yang disebut Pihak Terkait.

MK Tidak Terima Permohonan Paslon 03, Walikota Langsa Jeffry Sentana Segera Dilantik IMG 20250204 191104
Jeffry Sentana S Putra dan Muhammad Haikal Alfisyahrin sebagai Walikota Langsa dan Wakil Walikota Langsa Terpilih pada Pilkada Tahun 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo merangkap anggota didampingi Said Isra, Ridwan Mansyur, Asrul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmik P. Foekh dan M Guntur Hamzah dalam sidang membacakan putusan nomor:15/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

BACA JUGA:  Warga Langsa Tangkap Dua Orang Diduga Terlibat Politik Uang

Adapun Amar Putusan, Mengadili, dalam esepsi:
1. Mengabulkan esepsi Termohon dan esepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan Hukum Pemohon.
2. Menurut esepsi Termohon dan esepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan “Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima”,” ucap Ketua MK, Suhartoyo.

Selanjutnya dikatakan, sidang ini diputuskan oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada Hari Kamis Tanggal 30 Januari 2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahlamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Selasa Tanggal 04 Februari 2025 pukul 08.32 WIB.

Sebelum Ketua MK Suhartoyo membaca putusan akhir MK, salah satu Hakim anggota, Ridwan Mansyur dalam sidang tersebut juga membacakan beberapa hal terkait ketetapan dan putusan MK.

Ridwan Mansyur mengatakan, bahwa setelah Mahkamah mendengar dan membaca secara seksama dalil-dalil Pemohon, jawaban/bantahan Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Panwaslih Kota Langsa dan alat bukti yang diajukan serta Fakta Hukum yang diajukan terungkap dalam persidangan, maka Mahkamah mempertimbangkan dan berpendapat sebagai berikut:

BACA JUGA:  Jelang Pilkada, Eks Kombatan GAM Ajak Masyarakat Aceh Jaga Kekompakan

1. Dalil Pemohon berkaitan dengan adanya keterlibatan ASN dan Pejabat Keuchik yang mempengaruhi suara Pihak Terkait adalah “Tidak beralasan menurut Hukum”.
2. Dalil Pemohon terkait praktik politik uang oleh Pihak Terkait yang dilakukan secara Sistematis adalah “Tidak beralasan menurut Hukum”.
3. Dalil Pemohon berkenaan dengan penegakan Hukum yang tidak adil, transaparan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan adalah “Tidak beralasan menurut Hukum”.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan tersebut.

Mahkamah telah meyakini terhadap tahapan-tahapan Pilkada Kota Langsa Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaiakan dengan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Terhadap permohonan a quo, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kondisi atau keadaan khusus.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, dengan demikian eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah “Beralasan menurut Hukum”,” sebut Ridwan Mansyur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *