Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Membaca Wacana Percepatan Sebelum 2029: Diryo Suparto Ingatkan Konstitusi Tak Bisa Digantikan Wacana Politik

IMG 20260827 WA0049
Ilustrasi: Wacana politik tak boleh menggeser ketentuan konstitusi. Fokus kerja nyata, bukan spekulasi.(Dokumen hariandaerah.com)

BREBES — Viralnya pernyataan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, yang menyebut dinamika politik berpotensi bergerak “lebih cepat dari 2029” memicu gelombang diskusi luas di masyarakat. Pernyataan yang awalnya disampaikan dalam ruang diskusi terbatas, setelah terpotong dan menyebar di media sosial, berubah menjadi spekulasi yang mempertanyakan stabilitas pemerintahan hingga masa jabatan presiden.

Menyikapi hal itu, pengamat politik Diryo Suparto mengajak seluruh elemen bangsa membaca isu tersebut secara jernih, berlandaskan konstitusi, dan tidak terjebak wacana yang belum tentu memiliki dasar hukum. Hal itu disampaikannya saat berbincang dengan awak media pada Kamis (27/8/2026).

Dalam potongan video yang beredar, Budi Arie mengaitkan insting politiknya dengan keresahan masyarakat, kondisi ekonomi, serta kemungkinan terjadinya “patahan sejarah”. Menanggapi maraknya penyebaran video tersebut, Projo kemudian mengeluarkan klarifikasi, menyatakan pernyataan itu disampaikan dalam konteks diskusi berbagai skenario kebangsaan, dan video yang beredar tidak utuh.

“Dalam demokrasi digital, potongan video dapat berpindah dari ruang diskusi terbatas ke ruang publik hanya dalam hitungan menit, lalu menghasilkan tafsir politik yang jauh lebih luas daripada konteks aslinya,” ungkap Diryo, yang juga Dosen FISIP Universitas Pancasakti Tegal sekaligus Direktur Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik (PSPK) Jawa Tengah.

Ia menegaskan, figur publik memikul tanggung jawab besar saat menyampaikan skenario politik yang menyentuh keberlangsungan pemerintahan, masa jabatan presiden, maupun jadwal pemilu. Satu kalimat yang ambigu dapat berubah menjadi spekulasi krisis politik, pergantian kekuasaan, bahkan ketidakpastian konstitusional.

BACA JUGA:  Masyarakat Sumedang Anggap Prabowo Terlalu Tua, Gibran Karbitan

Diryo menekankan, isu “percepatan sebelum 2029” harus ditempatkan secara jernih. Konstitusi tidak bekerja berdasarkan insting politik atau perbandingan sejarah semata. Pasal 7 UUD 1945 dengan tegas menetapkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Mekanisme pemberhentian dalam masa jabatan juga diatur secara khusus dalam konstitusi.

Artinya, perubahan kekuasaan tidak dapat dibangun hanya dari wacana, tekanan opini, atau analogi sejarah. Setiap perubahan harus tunduk kepada prosedur hukum dan prinsip negara demokratis.

“Perbandingan dengan periode 1997–1999 juga perlu digunakan secara hati-hati. Reformasi 1998 lahir dari kombinasi krisis ekonomi yang sangat berat, delegitimasi politik, tekanan sosial, dan perubahan institusional yang fundamental. Kondisi Indonesia hari ini memiliki struktur politik, kelembagaan, dan mekanisme konstitusional yang berbeda. Sejarah dapat menjadi bahan pembelajaran, tetapi tidak tepat digunakan sebagai ramalan yang seolah-olah pasti berulang dengan pola sama,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah tidak seharusnya membaca munculnya keresahan publik hanya sebagai gangguan stabilitas. Kritik, demonstrasi, dan ekspresi ketidakpuasan adalah bagian sah dari demokrasi sepanjang berlangsung sesuai hukum.

“Justru kualitas pemerintahan diuji dari kemampuannya mengubah keresahan tersebut menjadi bahan evaluasi kebijakan. Stabilitas yang sehat bukan keadaan tanpa kritik, melainkan situasi ketika kritik dapat disalurkan, dijawab dengan kebijakan, dan tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap institusi negara,” ujar Diryo.

BACA JUGA:  Jelang Muscab, 9 PAC Sepakat Beri Dukungan Penuh kepada Asrofi untuk Bangkitkan Demokrat Brebes

Sikap Partai Gerindra yang memilih fokus mengawal program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan menyebut pembahasan Pemilu 2029 masih terlalu dini, menurut Diryo, merupakan langkah relevan untuk menjaga fokus pemerintahan.

“Publik justru membutuhkan kepastian bahwa energi politik elite diarahkan pada penyelesaian masalah nyata: daya beli, kesempatan kerja, pelayanan publik, pemberantasan korupsi, dan peningkatan kesejahteraan,” tambahnya.

Pelajaran terpenting dari kasus ini bukanlah apakah “percepatan” benar-benar akan terjadi, melainkan bagaimana elite politik mengelola bahasa dan ekspektasi publik. Demokrasi membutuhkan ruang untuk membaca segala kemungkinan, tetapi juga membutuhkan tanggung jawab agar skenario politik tidak berubah menjadi rumor yang menggerus kepercayaan.

“Di tengah derasnya media sosial, stabilitas demokrasi bukan dibangun dengan menutup kritik, melainkan dengan komunikasi yang transparan, konstitusional, dan tidak menimbulkan ketidakpastian yang tidak perlu. Elite, relawan politik, partai, maupun pemerintah perlu memahami bahwa kepercayaan publik hari ini sangat dipengaruhi oleh konsistensi antara pernyataan politik, fakta kebijakan, dan kepastian hukum,” pungkas Diryo Suparto.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *