BREBES — Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jajaran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama karena dikaitkan dengan proses penerimaan mahasiswa baru. Bagi masyarakat, kampus adalah pilar moral dan intelektual bangsa — ketika integritasnya dipertanyakan, yang tergerus bukan hanya nama institusi, melainkan kepercayaan terhadap keadilan akses pendidikan.
Demikian dikemukakan Diryo Suparto, Direktur Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik Jawa Tengah, dalam wawancara khusus melalui sambungan telepon dengan awak media hariandaerah.com, Jumat (21/8/2026).
“Peristiwa ini sungguh memprihatinkan. Perguruan tinggi kita selama ini ditempatkan sebagai salah satu pilar moral, intelektual, dan pembangunan bangsa. Kampus bukan sekadar tempat memperoleh gelar, melainkan ruang untuk membentuk karakter, integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sosial generasi masa depan,” ujar Diryo.
“Karena itu, ketika muncul dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, persoalannya menjadi jauh lebih besar daripada sekadar perkara hukum individual. Yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dalam mendapatkan akses pendidikan tinggi,” tegasnya.
Diryo juga mengingatkan agar proses hukum tetap dijalankan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita harus tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang diperiksa atau diamankan tidak boleh serta-merta dihakimi sebelum KPK mengumumkan konstruksi perkara dan status hukumnya secara resmi. Unsoed sendiri juga masih menunggu penjelasan resmi dari KPK,” tambahnya.
Penerimaan Mahasiswa Harus Steril dari Transaksi
Keprihatinan ini, kata Diryo, justru seharusnya menjadi energi untuk melakukan pembenahan yang menyeluruh.
“Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi ruang yang benar-benar steril dari kepentingan transaksional. Setiap anak bangsa, apa pun latar belakang sosial dan ekonominya, harus memiliki keyakinan bahwa kesempatan memasuki perguruan tinggi ditentukan oleh kemampuan, prestasi, dan mekanisme seleksi yang adil — bukan oleh uang, kedekatan, ataupun akses terhadap kekuasaan,” papar Diryo.
Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa.
“Kasus ini juga harus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola perguruan tinggi, khususnya jalur penerimaan yang memberikan ruang diskresi besar kepada institusi. Transparansi kriteria kelulusan, digitalisasi jejak keputusan, pengawasan berlapis, pencegahan konflik kepentingan, serta kanal pengaduan independen perlu semakin diperkuat,” urainya.
Diryo juga menyampaikan empati kepada seluruh elemen sivitas akademika Unsoed yang selama ini menjaga nama baik institusi.
“Kita tentu prihatin terhadap dampaknya bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, dan keluarga besar Unsoed yang selama bertahun-tahun membangun nama baik institusi. Jangan sampai tindakan atau dugaan tindakan segelintir pihak kemudian menghapus kerja keras ribuan orang yang menjaga marwah kampus,” ujarnya.
“Pada akhirnya, kasus ini hendaknya tidak hanya menghasilkan proses penegakan hukum, tetapi juga perbaikan sistem pendidikan tinggi secara nasional,” pungkas Diryo Suparto.
“Kampus harus kembali menjadi rumah bagi meritokrasi, ilmu pengetahuan, dan integritas. Sebab ketika kejujuran di pintu masuk pendidikan dipertaruhkan, yang terancam bukan hanya nama sebuah universitas, melainkan juga kepercayaan generasi muda terhadap keadilan pendidikan di negeri ini,” tutupnya.
Catatan Redaksional: Tulisan ini memuat pandangan narasumber terkait perkembangan informasi yang sedang berproses. Masyarakat diharapkan menunggu hasil penyelidikan resmi dari KPK dan tidak menyimpulkan status hukum sebelum ada pengumuman resmi dari pihak berwenang. Hak jawab dan asas praduga tidak bersalah wajib dihormati.














