Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Diduga Nikahi Istri Orang Sebelum Cerai Resmi, Warga Siliwangi Pringsewu Pertanyakan Pernikahan CK dan IS

images
( Gambar Ilustrasi Sumber Google)

PRINGSEWU, HARIANDAERAH.COM — Pernikahan warga Dusun 5, Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial CK dengan perempuan berinisial IS menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan status perkawinan IS saat menikah dengan CK karena proses perceraian IS dengan suaminya, Suhari, disebut belum selesai secara resmi ketika pernikahan tersebut berlangsung.

Informasi itu disampaikan seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut sumber tersebut, persoalan bermula ketika IS berpamitan kepada Suhari untuk merantau.

“Awalnya IS pamit kepada suaminya untuk merantau. Tidak tahu ke mana. Setelah itu justru diketahui menikah dengan CK,” ujar sumber tersebut.

Warga menyebut pernikahan IS dan CK diduga berlangsung pada malam takbir Idul Fitri 2026. Saat itu, menurut keterangan sumber, IS masih tercatat dalam ikatan perkawinan dengan Suhari.

Sebelumnya, rumah tangga IS dan Suhari disebut memang telah mengalami persoalan. Keduanya dikabarkan telah berpisah dan disebut telah menyatakan perceraian secara lisan.

BACA JUGA:  Banjar Agung Ilir Rayakan HUT ke-80 RI dengan Jalan Sehat Penuh Kebersamaan

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, proses perceraian secara resmi baru didaftarkan ke pengadilan sekitar Juni atau Juli 2026. Jika informasi tersebut benar, waktu pendaftaran perkara perceraian disebut terjadi setelah pernikahan IS dan CK.

Persoalan itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status administrasi perceraian IS dan Suhari. Sumber menyebut akta cerai diduga belum diterbitkan. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan karena status penerbitan akta cerai perlu dikonfirmasi langsung kepada pengadilan yang menangani perkara.

Dengan demikian, belum tepat menyebut akta cerai belum terbit sebagai fakta hukum. Pemberitaan ini menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan berdasarkan keterangan narasumber, sampai terdapat dokumen atau penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Warga pun mempertanyakan status perkawinan IS ketika pernikahan dengan CK berlangsung. Pertanyaan tersebut muncul karena adanya perbedaan waktu antara pernikahan yang disebut berlangsung pada malam takbir Idul Fitri 2026 dengan proses perceraian yang menurut sumber baru didaftarkan beberapa waktu setelahnya.

BACA JUGA:  Kapolres Pringsewu Tinjau Sentra Genteng Banyuwangi, 300 Industri Terancam Tutup Akibat Kekurangan Bahan Baku

Selain persoalan perkawinan, warga juga menyebut CK memiliki rencana mengikuti pemilihan kepala Pekon Siliwangi tahun 2026.

“Informasinya CK mau mencalonkan diri sebagai kepala pekon,” kata sumber tersebut.

Namun, informasi mengenai rencana pencalonan itu juga belum dapat dipastikan.

Kepastian mengenai status perceraian IS dan Suhari, termasuk penerbitan akta cerai, masih perlu merujuk pada keterangan resmi pengadilan dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Untuk keberimbangan pemberitaan, konfirmasi telah dilakukan kepada CK melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, CK belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang bagi CK untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. ( Davit )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *