Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Sejak Kapan Pelantikan Kepala Daerah Harus Tunggu Terbentuk AKD DPRK

Sejak Kapan Pelantikan Kepala Daerah Harus Tunggu Terbentuk AKD DPRK IMG 20250420 002024
Pengacara dari ALC, Muslim A Gani S.H M.H C.PM. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Sejak Kapan Pengesahan dan Pelantikan Kepala Daerah harus terlebih dahulu menunggu terbentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten/Kota di Indonesia.

Hal ini menjadi pertanyaan serius terkait pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih yang diharuskan menunggu terbentuknya AKD di DPRK Langsa sebagai syarat dari Pemerintahan Aceh untuk bisa melakukan pelantikan tersebut.

Advocad dari Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani S.H M.H C.PM menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh untuk tidak menafsirkan lagi Pasal 70 UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh  terkait Pengesahan dan Pelantikan Walikota Langsa.

“Jangan dibuat tambahan persyaratan tentang kelengkapan administrasi untuk pelantikan Walikota harus terlebih dahulu dibentuk AKD DPRK,” ucap Muslim A Gani kepada hariandaerah.com, Sabtu (19/04/2025).

Selanjutnya dikatakan, bagaimana jika koalisi Partai di DPRK Langsa yang kalah dalam Pilkada 2024 lebih dari 50 persen!?, lalu mereka menolak tata tertib (Tatib) atau membentuk AKD jika tidak sesuai dengan keinginan mereka?, maka Pengesahan dan Pelantikan Walikota Langsa dari partai nasional (PARNAS) itu selamanya tidak akan terjadi?

“Sebenarnya derita apa yang dibuat masyarakat Kota Langsa kepada Pemerintah Provinsi Aceh, sehingga Pasal 70 UU Nomor 11 Tahun 2006 terlalu berat untuk diterapkan,” tanya Muslim.

BACA JUGA:  Pemerintah Aceh Apresiasi Sosialisasi Securities Crowdfunding untuk UKM

Apakah karena pemenang Pilkada Tahun 2024 di Kota Langsa itu dari PARNAS, maka ada saja alasan yang dibuat-buat untuk tidak melantik Walikota terpilih yang sudah sah secara hukum dan peraturan Negara Indonesia…???

Muslim kemudian mengatakan terkait Rapat Paripurna DPRK Langsa beberapa waktu lalu terhadap PAW anggota DPRK Langsa dari Partai Amanat Nasional yang digelar tanpa AKD tapi SAH, kenapa Pemerintah Aceh tidak mempermasalahkan dan sudah mengeluarkan surat keputusan (SK).

Pertanyaannya, kenapa agenda Paripurna DPRK Langsa itu bisa terlaksana.?

Sebagai pedoman, kalau Pemerintah Provinsi Aceh berani menafsirkan pasal 70 UU Nomor 11 Tahun 2006, maka harus berani menyatakan pelantikan PAW Anggota DPRK Langsa dari PAN itu tidak sah karena belum ada dibentuknya AKD di DPRK Langsa.

“Terus terang kami akan tunggu jawaban itu dari Pemerintah Aceh,” tegas Muslim.

Ia juga mengatakan jika permintaan Pemerintah Aceh terlalu mengada-ada dan tidak masuk akal terhadap pengesahan dan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa, yang harus dilengkapi dengan administrasi seperti Berita Acara Hasil badan musyawarah (Banmus).

“Oleh karena itu, kami berharap berita ini sampai kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Prabowo dan Menteri Dalam Negeri, agar bisa ditanggapi serius dan memberi jawaba “sejak kapan pengesahan dan pelantikan Walikota, harus dibentuk AKD pada DPRK Langsa”,” pintas Muslim dengan tegas.

BACA JUGA:  Gubernur Aceh Terima Penghargaan Peringkat Kedua Peningkatan Kualitas SDM Se-Indonesia

Muslim A Gani yang juga Pengacara Jefrry Sentana dan Muhammad Haikal di Mahkamah Konstitusi (MK) RI lalu memberi saran agar dapat membaca aturan dengan baik, serta UUPA jangan dijadikan untuk menakut-nakuti masyarakat, yang isinyapun tidak dipahami.

“Kami sadar, Pemerintah Aceh saat ini jadi kurang sehat jika ikut-ikutan menuntut untuk terlebih dahulu dibentuk AKD DPRK Langsa, agar Walikota dan Wakil Walikota Langsa bisa dilantik,” sebutnya.

Menurutnya, Koalisi Partai pada Pilkada lalu yang kalah menganggap diri mereka menang juga karena Pemenang Pilkada di Kota Langsa dari Parnas tidak bisa dilantik dan diduga di Provinsi Aceh juga ada orang-orang mereka yang menghambat pelantikan Walikota Langsa.

“Meskipun begitu, kami berharap Bapak  Gubernur Aceh untuk dapat memberikan perhatiannnya terhadap persoalan ini dan segera mungkin Walikota dan Wakil Walikota Langsa dilantik,” katanya lagi.

“Penyakit macam apa sebenarnya yang diderita Pemerintah ini.!?. Tolonglah lihat dan perhatikan masyarakat, serta yang paling penting harus ikhlas menerima hasil Pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Muslim A Gani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *