Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Tangani 24 Kasus: Kejaksaan Langsa Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Kokain Sampai Elektronik

IMG 20261015 151435
Kepala Kejari Langsa, Adi Tyogunawan bersama Dandim 0104/Atim, Wakapolres Langsa dan Kepala Bea Cukai saat memusnahkan Sabu dengan cara diblender. (Foto:hariandaerah.com/Humas).

KOTA LANGSA – Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Lainnya yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dalam periode tiga bulan, yaitu Agustus sampai Oktober 2026.

Pemusnahan barang bukti seperti ganja, sabu, kokain, pakaian, bahkan sampai barang-barang elektronik yang merupakan hasil penanganan dari 24 kasus tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan setempat, Kamis (15/10/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Dr. Adi Tyogunawan SH MH menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana umum dan lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Pasal 270 Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mewujudkan Kejaksaan Negeri Langsa sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan transparan, sekaligus memberikan informasi yang tepat dan terkini (up to date) kepada masyarakat mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan,” tegas Kajari Langsa.

BACA JUGA:  Pemilih Membludak, Marwan Menang Pilchiksung Gampong Baroh Langsa Lama
IMG 20261015 151116
Foto bersama Kepala Kejari Langsa, Forkopimda Kota Langsa dan tamu undangan lainnya dalam kegiatan pemusnahan BB, Kamis (15/10/2026).

Lebih lanjut, Adi Tyogunawan mengatakan, bahwa pemusnahan ini juga merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjaga dan mengamankan barang bukti agar tidak hilang, rusak, disalahgunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama masa penyimpanan.

Adapun barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan putusannya dirampas untuk dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan lainnya sejak bulan Agustus sampai dengan Oktober 2026, dengan jumlah sebanyak 24 perkara.

Berikut rinciannya:
1. Barang elektronik sebanyak 20 unit, terdiri dari 18 Handphone dan 2 Timbangan Digital.
2. Narkotika dengan berat keseluruhan 356,79 gram, terdiri dari 0,5 gram Ganja, 294,14 gram Sabu dan 62,14 gram Kokain.
3. Perkakas sebanyak 3 unit, terdiri dari 2 Gunting dan 1 Obeng.
4. Pakaian 11 Pcs, terdiri dari 4 Baju, 4 Celana, 1 Sarung dan 2 Celana Dalam.
5. Barang lainnya sebanyak 28 unit, terdiri dari kaca pirek, sendok sabu, dompet, set bong, plastik, kotak rokok, tas dan karung goni.

Adi Tyo menyebutkan, bahwa prosesi pemusnahan dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti, yaitu melalui proses dibakar, diblender, dicampur dengan oli kotor, serta dihancurkan.

BACA JUGA:  Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung Terungkap, Polres Langsa Tangkap Pelaku

“Sebelum melakukan pemusnahan narkotika, kita terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut,” terangnya.

Setelah melakukan pemusnahan, para pihak terkait mengakhiri kegiatan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Langsa ini menegaskan kembali, melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara berkala, Kejaksaan Negeri Langsa berharap dapat terus menjaga integritas pengelolaan barang bukti dan mencegah potensi penyalahgunaan.

“Kegiatan ini juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Adi Tyogunawan.

Pemusnahan turut dihadiri, Dandim 0104/Atim, Wakapolres Langsa, Sekda Kota Langsa, Kepala Bea Cukai Langsa, BNNK Langsa, Mahkamah Syar’iyah, LP Kelas II B Langsa, Organisasi Masyarakat, Insan Pers dan jajaran Kejaksaan Negeri Langsa.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *