KOTA LANGSA – Sebanyak 66 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sudah terbentuk di Kota Langsa melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Artinya untuk semua Desa di Kota Langsa sudah membentuk Kopdes MP.
Sementara itu, dalam struktur Kepengurusan Kopdes MP (KDMP) secara aturan tidak boleh ada kaitan atau tidak boleh ada hubungan keluarga, baik itu antara Pengawas atau Pengurus dengan anggotanya masing-masing.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kota Langsa, Mahlil kepada hariandaerah.com disalah satu Cafe di Langsa.
“Alhamdulillah, sampai Sabtu (31/05) sudah semua (66) Desa di Kota Langsa membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus,” ucap Mahlil, Minggu (01/06/2025).
Kadis Koperindagkop ini menjelaskan, dari 66 Desa yang sudah membentuk KDMP, ada 6 yang sudah berbadan hukum tetap dan 25 sedang proses di Notaris, sisanya dalam tahap pengurusan administrasi untuk mengurus badan hukum di Notaris.
“Pengurusan badan hukum untuk KDMP ini di beri waktu sampai akhir Juni 2025 harus selesai semua dan sudah mempunyai legalitas jelas,” katanya lagi.
Lebih lanjut, Mahlil menyampaikan bahwa dalam setiap Musdesus yang dilakukan oleh pihak Desa (Gampong:red), Perindagkop Langsa sudah mengirimkan tim yang paham aturan KDMP untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, terutama calon Pengurus KDMP dan juga Pimpinan Desa.
“Sehingga nantinya Pengurus KDMP tidak bertindak sembarangan, baik dalam menyusun Kepengurusan atau dalam pengelolaannya, karena semuanya ada aturan jelas,” sebutnya.
Mahlil juga menegaskan, Kepengurusan dan Pengawas KDMP tidak boleh mempunyai hubungan keluarga Sedarah dan Semenda. Maksudnya adalah seperti hubungan kandung atau wali dan hubungan keluarga yang terjalin karena perkawinan, namun hanya sampai pada tingkat mertua, anak tiri serta saudara ipar.
Kemudian, kepengurusan KDMP tidak boleh dari unsur pimpinan desa yaitu termasuk geuchik berserta kepala dusun (Kadus). Namun jabatan pengurus diperbolehkan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) karena tak ada aturan yang melarang dalam KDMP.
Adapun keputusan KDMP di Desa adalah hasil dari Musyawarah Desa itu sendiri untuk terpilihnya Pengurus.
Tidak lupa Mahlil menyampaikan, karena sekarang banyak Desa di Kota Langsa dimpimpin oleh PJ Geuchik, jadi setelah pemilihan Geuchik definitif ada ditemukan unsur kepengurusan dan pengawas KDMP memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan desa terpilih, maka pengurus dan pengawas tersebut harus mundur dari jabatannya.
“Sesuai surat edaran yang ada, mau tidak mau siapapun yang sudah duduk harus mundur, karena dalam syaratnya tidak disebutkan Penjabat (Pj) atau bukan, tapi yang disebutkan adalah Geuchik,” ujarnya.
Mahlil menambahkan, dikarenakan Geuchik terpilih nantinya secara otomatis menjabat sebagai Ex-Officio (Ketua Pengawas), sehingga tidak boleh didalam KDMP ada saudara Geuchik.
“Jika nanti ditemukan hubungan keluarga dalam Pengurus dan Pengawas KDMP agar melapor ke Disperindag untuk ditinjau kembali. Karena pengurus yang sudah terpilih dapat diganti dengan yang lain namun harus melalui mekanisme aturan berlaku,” ungkap Mahlil.














