Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Anak Muda Tanah Bumbu Puji Putusan MK, Ada Apa

IMG 20231018 WA0041
Keterangan foto : Kelompok anak muda di Desa Barokah kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu gelar sukuran atas putusan Mahkamah Kontitusi (MK), Rabu (18/10/2023) (Hariandaerah.com/Jumri)

Hariandaerah.com Tanah Bumbu – Kelompok anak muda di Desa Barokah kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu gelar sukuran atas putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Sukuran tersebug terkait batas usia Capres/Cawapres rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Pada kesempatan gelaran sukuran para pemuda juga membacakan ucapan pernyataan sebagai bentuk rasa sukur atas keputusan MK tersebut.

“Kami pemuda asal Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan mengucapkan terima kasih sekakigus mengapresiasi atas keputusan MK senin 16 oktober yang telah mengabulkan gugatan undang undang tentang pemilu yang berbunyi usia minimal 40 tahun atau pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa melenggang di pilpres”,isi pernyataan yang di bacakan Idup salah satu di Desa Barokah,Selasa (17/10/2023).

BACA JUGA:  Kementerian Agama RI Nilai Rektor IAIN Langsa Bersih Temuan Internal dan Eksternal

Seperti di ketahui dalam amar putusan, Senin (16/10/202023), MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:  Kereta Api Taksaka Gambir-Yogyakarta Tabrak Pria di Brebes, Korban Dievakuasi ke RSUD IR Sukarno

“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ucap Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *