ACEH TAMIANG – Korban Pengeroyokan, Willy Erdin Al Amri di kediamannya saat berupaya menjaga harkat dan martabat keluarga mulai hari ini, Kamis 20 Agustus 2026 ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang.
Sedangkan tiga orang tersangka pengeroyokan dalam kasus tersebut, Deby, Dery dan Defran diduga kabur atau melarikan diri dan mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Penasehat Hukum korban, Mohd. Assad SH MH MIP mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang hari ini telah melakukan penahanan terhadap kliennya, Willy Erdin.
Willy diketahui merupakan seorang ayah yang dalam peristiwa sebelumnya menjadi korban pengeroyokan di kediamannya saat menjaga harkat dan martabat keluarganya.
“Penahanan Willy dilakukan setelah pelimpahan berkas tahap 2 dari penyidik Polres Aceh Tamiang,” ucap Assad kepada hariandaerah.com, Kamis (20/08/2026).

Atas penahanan tersebut, pihak keluarga menyayangkan langkah hukum yang diambil, mengingat dalam peristiwa awal Willy adalah pihak yang menjadi korban.
Lebih lanjut Assad menjelaskan, dalam waktu yang bersamaan, pelimpahan tahap 2 terhadap tiga orang tersangka lainnya yakni, Deby, Dery dan Defran beserta rekan-rekan, tidak dapat dilaksanakan.
Ketiga nama tersebut diketahui tidak hadir dan mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Hingga saat ini keberadaan mereka belum diketahui dan diduga telah melarikan diri.
“Mangkirnya para tersangka ini menimbulkan tanda tanya besar. Seharusnya semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum,” kata Assad seperti disampaikan keluarga korban.
Menanggapi mangkirnya ketiga tersangka, Penasihat Hukum meminta Polres Aceh Tamiang untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan daftar pencarian orang.
“Kami meminta dan mendesak Polres Aceh Tamiang untuk segera menerbitkan dan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Deby, Dery dan Defran CS. Jangan sampai hukum ini hanya tajam ke bawah saja,” tegas Mohd. Assad.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, adil, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini.
Sementara itu, pihak keluarga korban juga memohon dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan sesuai dengan rasa keadilan.














