Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Sabar AS-Sukardi Soroti Pelanggaran Syarat Pencalonan Bupati-Wakil Bupati Pasaman

WhatsApp Image 2025 01 13 at 16.48.22
Kuasa hukum Pemohon, Yandri Sudarso dan Fauzan Zakir pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman. (Foto: Istimewa).

JAKARTA Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS-Sukardi, menyoroti adanya pelanggaran syarat pencalonan yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati.

Dalil pelanggaran ini disampaikan langsung oleh penasihat hukum dari pasangan calon Sabar AS-Sukardi pada sidang pemeriksaan awal untuk perkara Nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman. Sidang tersebut berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 08:00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jakarta.

Calon Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 01, Anggit Kurniawan Nasution, pernah dipidana dan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dalam dokumen pencalonannya. Selain itu, Calon Bupati Pasaman Nomor Urut 02, Mara Ondak, tidak melakukan proses resmi pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mencalonkan diri dalam Pilbup Pasaman 2024.

Poin-poin ini disampaikan oleh penasihat hukum pasangan calon bupati nomor urut 03 (pemohon) dalam sidang pemeriksaan awal perselisihan hasil pemilihan Bupati Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara Nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Panel Hakim 1 yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

BACA JUGA:  Bupati Aceh Timur Ucapkan Selamat Dan Sukses atas Wisuda H. Mashudi

Dalam persidangan, pemohon melalui penasihat hukumnya, Yandri Sudarso, menjelaskan bahwa Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana berdasarkan Putusan Nomor 293/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Ketidakjujuran Calon Wakil Bupati Nomor Urut 01 ini telah merusak etika demokrasi. Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat pembatalan keterangan yang menyatakan Anggit bukan terpidana. Atas hal ini, pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu sebagai dugaan pelanggaran administrasi persyaratan calon dan telah memberitahukan kepada KPU Kabupaten Pasaman tentang status laporan ini.

Pemohon juga menyoroti bahwa hal serupa terjadi pada Calon Bupati Nomor Urut 02, Mara Ondak, yang tidak memenuhi syarat sebagai calon karena tidak memproses secara resmi pemberhentiannya sebagai PNS. Hingga Desember 2024, Disdukcapil Kabupaten Pasaman masih membayarkan gaji yang bersangkutan, membuktikan bahwa Mara Ondak masih berstatus PNS saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Singkatnya, KPU yang menetapkan Paslon Nomor Urut 01 dan Paslon Nomor Urut 02 sebagai peserta pemilihan tanpa memastikan kebenaran yang harus diungkapkan secara jujur, dianggap lalai dalam menjalankan tugas administrasi dan melanggar peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Pimpin Apel Organik ASN, Bupati Sabar AS: Fokus pada Tupoksi dan Peningkatan Kinerja

“Termohon telah lalai dalam mencalonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Nomor Urut 02, Mara Ondak, karena tidak memenuhi syarat yang masih berstatus PNS,” sebut Yandri Sudarso, mempertegas perbedaan dalil permohonan dari pihaknya.

Oleh karena itu, dalam petitum, pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 2 Desember 2024. Selain itu, pemohon meminta KPU Kabupaten Pasaman untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Nomor Urut 03, Sabar AS dan Sukardi, sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Kabupaten Pasaman 2024, atau memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) se-Kabupaten Pasaman.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *