Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Sengketa Harta Warisan di Asahan Memanas, Pengosongan Rumah Gagal Dilakukan

WhatsApp Image 2025 01 21 at 11.27.07
M.I. Tandjung, SH, MH, selaku kuasa hukum HA bersama timnya, Lurah Sendang Sari, Seno, SH, turut hadir berupaya melerai kedua belah pihak untuk menghindari keributan. (Foto: hariandaerah.com/Syahrial).

ASAHAN – Upaya pengosongan rumah yang saat ini ditempati oleh AH, selaku ahli waris bersama keluarganya, gagal dilakukan setelah terjadi keributan antara kedua belah pihak. Langkah tersebut dipimpin oleh pengacara MC Fikri Lubis, SH, dan pihak penggugat Drs. DS, namun berhasil dihalangi oleh kuasa hukum AH, yakni MI Tanjung, SH, MH, dan HA.

Berdasarkan pantauan kru media di lokasi pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 09.20 WIB, Drs. DS datang bersama dua wanita dan beberapa pemuda yang mengaku memiliki hak atas harta peninggalan almarhumah Hj. Nurlela Lubis. Mereka mencoba menerobos masuk ke rumah di Jalan Kartini 144/234, Lingkungan 1, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, dan mendesak agar rumah segera dikosongkan.

Mengetahui hal tersebut, kuasa hukum AH langsung menghadang. “Sebelum ada penetapan hukum yang sah dari Pengadilan Negeri, tidak ada hak kalian memaksa rumah ini dikosongkan. Penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk tindakan seperti ini,” tegas MI Tanjung di lokasi.

BACA JUGA:  Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi

Keributan sempat terjadi hingga Lurah Sendang Sari, Seno SH, bersama Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, turun tangan untuk melerai kedua pihak agar tidak terjadi kontak fisik. Seno mengusulkan agar masalah ini dibicarakan baik-baik di kantor Kelurahan Sendang Sari.

Setelah kedua belah pihak sepakat, mediasi dilakukan di aula kantor lurah. Wartawan dan pihak yang tidak memiliki hubungan langsung diminta meninggalkan ruangan.

Mediasi berlangsung selama beberapa jam, namun berakhir tanpa kesepakatan. Menurut HA, pihak Drs. DS dan wanita yang mengaku sebagai keluarga almarhumah Hj. Nurlela Lubis tetap bersikeras agar rumah segera dikosongkan.

“Saya mau mengosongkan rumah ini kalau hak saya dikeluarkan. Berdasarkan hukum waris Islam, 1/6 bagian harta diwariskan kepada ayah, ibu, atau saudara laki-laki dan perempuan seibu. Selain itu, sesuai Pasal 209 Ayat (2) KHI, terdapat wasiat wajibah sebesar 1/3 dari harta warisan,” ujar HA.

BACA JUGA:  Tolak Minta Rumah ke Mertua, Umar Aniaya Istri

HA juga menegaskan bahwa salah satu wanita berinisial NEL tidak memiliki hak atas harta warisan almarhumah Hj. Nurlela Lubis karena statusnya hanya sebagai istri keponakan almarhumah.

Sementara itu, Drs. DS, yang mengaku mantan suami ibu AH, juga dianggap tidak berhak mencampuri urusan warisan. “Rumah dan tanah ini adalah hasil kerja keras almarhum ayah dan ibu saya, bukan harta gono-gini antara Drs. DS dan ibu saya,” jelas AH.

Lebih lanjut, AH mengungkapkan bahwa keabsahan surat nikah Drs. DS dengan ibu AH akan dilaporkan ke aparat kepolisian karena ditemukan sejumlah kejanggalan.

“Banyak kejanggalan yang akan kami laporkan ke polisi. Ini jelas bukan hak mereka,” tegas HA sambil mengakhiri pembicaraan dengan awak media di lokasi.

Penulis

Penulis: SyahrialEditor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *