Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pembunuhan di Aceh Utara, Dendam Jadi Motif

WhatsApp Image 2025 04 21 at 18.01.46 11zon
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., yang didampingi Waka Polres, Kompol Salmidi, SE., MM Saat konfensipers, Senin (21/4/2025). (Foto: hariandaerah.com/Nurmansyah).

LHOKSEUMAWE – Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dengan menangkap terduga pelaku berinisial FU (39) kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025), menjelaskan bahwa insiden tragis tersebut terjadi pada Minggu malam (14/4/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di halaman rumah korban.

Korban diketahui bernama Husna binti Rusman (38), warga setempat. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, FU yang merupakan adik ipar korban, diduga melakukan penyerangan menggunakan pisau dapur dan batu bata. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian rusuk, leher, dan punggung, hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

BACA JUGA:  Wisuda Angkatan 30 Dayah Ulumuddin 2025–2026, Fakhrurrazi DPRK Aceh Utara Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses

“Motif pembunuhan diduga kuat karena dendam lama dan sakit hati yang telah terpendam selama lebih dari satu tahun. Ketegangan memuncak saat korban menegur pelaku terkait isu santet yang menyeret nama keluarganya,” ungkap Kapolres.

Usai melakukan aksinya, pelaku yang berprofesi sebagai petani dan pedagang sempat melarikan diri. Ia menyembunyikan pisau yang digunakan, menitipkan anaknya ke rumah tetangga, dan kabur menggunakan sepeda motor. Berkat informasi dari masyarakat dan respons cepat tim Resmob, FU berhasil dibekuk sekitar pukul 22.30 WIB di rumah orang tua istrinya di Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau dapur, satu batu bata merah, dan pakaian korban. Dua saksi kunci juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres Aceh Barat Gagalkan Peredaran Sabu

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Lhokseumawe menyampaikan apresiasi kepada tim Resmob atas kerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus ini.

“Kasus ini akan terus kami dalami melalui proses rekonstruksi, gelar perkara, dan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat,” tutupnya.

Penulis

Editor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *