Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kejaksaan Langsa Musnahkan Barang Bukti Perkara Selama 4 Bulan

IMG 20260813 135245
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa bersama tamu undangan melakukan pemusnahan barang bukti perkara inkracht dengan dibakar. (Foto:hariandaerah.com/Humas).

KOTA LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama 4 bulan, Kamis (13/08/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Langsa, Adi Tyogunawan SH MH bersama Wakapolres Langsa, Asisten III Pemko Langsa, Kepala BNN Kota Langsa, Kepala Bea Cukai Langsa dan tamu undangan lainnya di halaman kantor Kejari Langsa.

Kepala Kejari Langsa Adi Tyogunawan melalui Kasie Intel M. Hendra Damanik SH MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan UU Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Langsa dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ucap Hendra kepada hariandaerah.com.

IMG 20260813 135326
Pemusnahan BB sabu di Kejari Langsa dengan cara diblender, Kamis (13/08/2026).

Lebih lanjut dikatakan, pemusnahan barang bukti juga menjadi langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan, maupun kerusakan barang bukti selama berada dalam penyimpanan.

BACA JUGA:  Bea Cukai Langsa Dukung UMKM Melalui Asistensi di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara

“BB yang kita musnahkan ini berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak April 2026 hingga Juli 2026,” terangnya.

Berikut BB yang dimusnahkan, yaitu:
1. Barang elektronik sebanyak 12 unit terdiri dari, Handphone 11 unit dan Timbangan Digital 1 unit
2. Narkotika jenis sabu seberat 135,3117 gram.
3. Perkakas 8 unit terdiri dari Pahat, Gunting 3, Pisau, Cangkul, Egrek dan Mancis.
4. Barang lainnya 22 buah, terdiri dari pakaian, kupasan kabel, sendok sabu, plastik, set bong dan lain-lain.

Kasie Intel Kejari Langsa ini menjelaskan, bahwa prosesi pemusnahan dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti, antara lain melalui diblender, dibakar dan dihancurkan.

BACA JUGA:  Personel Ditreskrimsus Polda Aceh Gerebek Gudang BBM Ilegal di Aceh Utara

Sedangkan untuk narkotika, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut.

Melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara berkala, Kejaksaan Negeri Langsa berharap dapat terus menjaga integritas pengelolaan barang bukti dan mencegah potensi penyalahgunaan.

“Pemusnahan ini juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Hendra Damanik.

Kegiatan pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pihak terkait.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *